Tugas DPRD

Tugas DPRD – Salah satu wakil rakyat dalam kursi pemerintahan adalah DPRD. Di sini, kepanjangan dari DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dari namanya, secara umum DPRD bertugas untuk menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah daerah. Lebih lanjutnya, artikel ini akan membahas mengenai beberapa tugas DPRD dan hal-hal penting lainnya yang perlu diketahui tentang DPRD.

Sebelum ke pembahasan inti mengenai tugas DPRD, akan dijelaskan terlebih dahulu aspek-aspek mendukung tugas tersebut, seperti fungsi dan hak DPRD. Jadi, adanya hak dan fungsi tersebut dapat menyeimbangkan peran dan posisi DPRD untuk menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat.


Sekilas Mengenai DPRD

Sekilas Mengenai DPRD

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang lebih berfokus pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam operasinya, DPRD berisikan orang-orang yang telah terpilih langsung melalui pemilihan umum (Pemilu) di setiap daerah. Oleh sebab itu, fungsi DPRD lebih spesifik mencakup ranah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Masa jabatan dari seorang anggota DPRD per periode yaitu 5 tahun, dan secara resmi berhenti ketika anggota baru dilantik. Prosesi pelantikan anggota DPRD pun mengacu pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Pelantikan biasanya dilakukan di gedung DPRD dan disaksikan langsung oleh kepala dan/atau wakil kepala daerah

Tingkatan DPRD sendiri dibagi menjadi 3, yaitu di ranah kota, kabupaten, dan provinsi. Dalam hal ini, sebagian besar tugas dan fungsi yang diemban oleh DPRD adalah sama. Hanya saja DPRD kota dan kabupaten lebih sering berinteraksi dengan bupati, sedangkan DPRD provinsi lebih sering berinteraksi dengan gubernur.

Selain itu, dalam satu periode, terdapat setidaknya 35 hingga 100 orang yang duduk di posisi DPRD ini. Jumlah ini disesuaikan dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di setiap daerah. Jadi, tiap daerah sangatlah mungkin memiliki jumlah anggota DPRD yang berbeda.

Baca Juga: Tugas Pemerintah Daerah


Fungsi DPRD: Apa Bedanya Dengan Tugas?

Tugas DPRD

Dalam operasionalnya, DPRD tentu memiliki fungsi dan tugas. Lebih jelasnya, fungsi lebih menitikberatkan pada manfaat atau kegunaan dari adanya DPRD itu sendiri. Sementara itu, tugas mencakup kegiatan-kegiatan yang secara spesifik dilakukan oleh DPRD untuk memenuhi fungsinya.

Adapun beberapa fungsi dari DPRD yaitu:

  • Fungsi legislasi. Di sini, DPRD mencanangkan atau membentuk aturan-aturan yang nantinya berlaku untuk daerah yang menjadi kewenangannya.
  • Fungsi anggaran. Di fungsi ini, DPRD turut terlibat dalam pengaturan operasional dari APBN.
  • Fungsi pengawasan. Dalam fungsi ini, DPRD turut mengawasi dan memonitor segala aktivitas atau kegiatan yang masih berkaitan dengan peraturan daerah. Dengan demikian, semua peraturan dan kebijakan pemerintah daerah menjadi objek kontrol dari DPRD.

Baca Juga: Tugas PPKI


Hak-hak DPRD

Hak Hak DPRD

Dalam melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat, DPRD diberi beberapa hak sebagai penyeimbang tugas dan fungsinya. Artinya, hak-hak ini digunakan untuk menunjang DPRD agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Di sini, DPRD memiliki setidaknya 4 hak dalam satu periode jabatan.

  • Hak interpelasi. Hak ini memperbolehkan DPRD untuk meminta penjelasan maupun keterangan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Keterangan tersebut dapat berupa tertulis atau lisan yang masih mencakup kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan daerah.
  • Hak angket. Di sini, DPRD berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap segala kebijakan daerah setempat. Hal ini ditujukan agar tidak ada penyimpangan kebijakan yang esensinya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Hak protokoler. Dengan hak ini, DPRD dapat menerima penghormatan atau penghargaan karena posisinya dalam acara kenegaraan. Jadi para anggota DPRD berhak untuk dihormati dan dihargai atas kewajiban yang diembannya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
  • Hak mengutarakan pendapat. Hak yang satu ini memungkinkan DPRD untuk turut berpartisipasi dalam pemberian rekomendasi kepada bupati setempat. Jadi, hak mengutarakan pendapat secara umum merupakan kelanjutan dari hak interpelasi dan hak angket dari DPRD.

Baca Juga: Tugas Polisi


Tugas DPRD

Tugas DPRD

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, DPRD memiliki tugas yang diemban dalam rangka mewakili aspirasi rakyat. Terlebih lagi anggota-anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sehingga secara moral dan estisnya, mereka harus dapat menjalankan tugas untuk memenuhi kepentingan rakyat. Adapun tugas dari DPRD yaitu:

1. Membantu Fungsi Umum Kepala Daerah

Salah satu tugas DPR yaitu merumuskan dan merancang kebijakan daerah bersama dengan kepala daerah. Oleh sebab itu, di sini harus terdapat keselarasan dan kesepakatan antara aspirasi kepala daerah dan DPRD dalam menentukan peraturan daerah dan provinsi.

2. Menyetujui Rancangan APBN

Seperti yang telah disebutkan bahwa segala kegiatan dalam perumusan kebijakan daerah menjadi objek kontrol dari DPRD. Dalam hal ini, rancangan mengenai APBN daerah provinsi, kabupaten, maupun kota juga harus disetujui oleh DPRD setelah diajukan oleh kepala daerah.

3. Meminta Keterangan Kepala Daerah

Dalam tugasnya, DPRD juga harus senantiasa mengetahui segala aktivitas yang dilakukan oleh kepala daerah dan jajaran pemerintahan daerah. Dalam hal ini, DPRD kemudian selalu meminta penjelasan atau alasan dari kepala daerah terkait setiap kebijakan yang dilakukan.

4. Memberhentikan dan Mengangkat Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah

Tugas DPRD yang lain yaitu untuk memberikan usulan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian tugas dari kepala daerah dan/atau wakilnya. Nantinya, DPRD akan memberikan keterangan kepada Mendagri yang akan diteruskan kepada presiden.

5. Menunjuk Wakil Kepala Daerah

Jika terjadi kekosongan kekuasaan di kursi wakil kepala daerah, maka DPRD bertugas untuk memilih dan menentukan wakil kepala daerah yang baru. Dalam hal ini, akan ditentukan mengenai periode jabatan wakil kepala daerah baru dengan rapat bersama aparat pemerintah provinsi yang lainnya.

6. Mengusulkan Rekomendasi dan Menyetujui Perjanjian Internasional

Tugas DPRD selanjutnya yaitu untuk berkonstribusi dalam persetujuan kerjasama pemerintah daerah dengan aktor-aktor internasional. Di sini, DPRD dapat memberikan asumsi dan rekomendasinya terkait dengan perjanjian internasional tersebut. Setelah memberikan rekomendasinya, DPRD dapat menyetujui atau menolak perjanjian tersebut.

7. Menyetujui Rancangan Kerjasama Antar Daerah

Selain itu, DPRD juga bertugas untuk mengesahkan atau menyetujui rancangan-rancangan kerjasama dengan daerah lainnya. Hal ini juga kemudian berkonstribusi untuk mempererat ikatan kerjasama antar daerah.

8. Memastikan Peraturan Daerah Sesuai Prosedur

Tugas lain yaitu memastikan semua peraturan dan kebijakan dalam pemerintah kota, kabupaten, atau provinsi sesuai dengan undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyelewengan kekuasaan dan semua kebijakan tersebut mudah di-interpretasi oleh semua kalangan masyarakat daerah.

9. Mengawasi Penyelenggaraan Kebijakan Daerah

Dalam hal ini, DPRD membantu perangkat-perangkat daerah untuk turut mengawasi pelaksanaan atau realisasi dari kebijakan-kebijakan daerah. Pengawasan tersebut secara spesifik berfokus pada transparansi, sasaran, dan manfaat bagi masyarakat daerah.

10. Melaksanakan Tugas-tugas Lainnya

Selain kesembilan tugas DPRD yang disebutkan, DPRD juga masih mengemban kewajiban yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah tak lain untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat daerah.

Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa tugas DPRD lebih berfokus pada ranah daerah saja. Hal ini dimaksudkan agar DPRD lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya. Adapun tugas utamanya yaitu untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkannya melalui kebijakan daerah. Oleh sebab itu, karena dipilih oleh masyarakat, DPRD harus bersedia untuk mengabdi kepada rakyat.

Scroll to Top