Perjanjian Bongaya

Perjanjian Bongaya – Perjanjian Bongaya (Bungaja) merupakan perjanjian antara pihak kerajaan Gowa yang saat itu dipimpin oleh Sultan Hassanudin dengan pihak Belanda dalam hal ini VOC yang dipimpin oleh Kapten Cornelis Spellman.

Perjanjian ini menjadi saksi betapa strategi adu domba VOC sangat efektif untuk mencengkramkan kekuasaannya di tanah air Indonesia ini.


Latar Belakang Perjanjian Bongaya

Latar Belakang Perjanjian Bongaya

Jauh sebelum perjanjian ini sejak awal abad ke 17, VOC sudah mulai memasuki perdagangan rempah di Makassar. Saat itu kerajaan Gowa bekerjasama tidak hanya dengan Belanda tetapi juga dengan Inggris dan Spanyol.

Belanda yang bernafsu ingin mendapatkan monopoli, berhasil mendapatkan monopoli perdagangan pala dan cengkeh di wilayah Maluku sebagai salah satu supplier rempah terbaik saat itu. Mereka berhasil memenangkan perjanjian dengan Inggris dan Spanyol yang sebelumnya berada di sana.

VOC menerapkan praktek membeli dengan harga murah dari rakyat. Serta melakukan pembakaran tanaman pala dan cengkeh untuk menjaga agar harga tetap tinggi. Praktek ini tidak disukai oleh Sultan Hasanudin yang menganggap praktek demikian adalah kelaliman. Maka sejak saat itu terjadi ketegangan dengan VOC dan kerajaan Gowa mati-matian melawan VOC yang ingin memonopoli.

Sebelum perjanjian ini terjadi sebenarnya kerajaan Gowa sedang menghadapi pemberontakan yang dilancarkan oleh Arung Palaka dari kerajaan Ternate. Arung Palaka meminta bantuan VOC, dan VOC menganggap ini adalah kesempatan untuk menjatuhkan kekuasaan Sultan Hasanudin di Makassar.

Peperangan antara VOC dan Sultan Hasanudin berlangsung sejak dari 1653. Terjadi cukup sengit dengan cara melawan serangan-serangan laut dari VOC. Hingga pada 1667 kerajaan Gowa terdesak terpaksa menandatangani perjanjian Bongaya yang sangat merugikannya. Pada tahun 1669, Sultan Hasanudin kembali melawan dan berakhir dengan kekalahan.


30 Pasal Perjanjian Bongaya

30 Pasal Perjanjian Bongaya

Terdapat 30 Pasal dalam perjanjian ini. Isinya seputar membahas ganti rugi kerugian VOC, legalisasi monopoli VOC terhadap perdagangan di Makassar, Pengguguran kekuasaan Makassar terhadap wilayah-wilayah lainnya, pembentukan Persekutuan wilayah oleh VOC, dan beberapa pasal yang menambahkan pasal-pasal sebelumnya. Berikut intisarinya.

1. Terkait Pergantian Rugi VOC dibebankan pada Kerajaan Gowa

  1. Orang Belanda dan Eropa yang melarikan diri, atau ditahan atau tinggal tinggal disekitar Makassar wajib dikirim ke Batavia. Diserahkan kepada Laksamana Cornelius Speelman.
  2. Barang-barang yang diambil dari Kapal Walsvich dan Don Duango yang terdiri dari meriam, uang, alat-alat, dan barang-barang lain yang tersisa, harus kembalikan pada VOC.
  3. Atas tewasnya orang Belanda di wilayah Makassar sekitarnya, maka orang yang terlibat harus diserahkan kepada perwakilan pengadilan Belanda dan akan mendapatkan hukuman setimpal.
  4. Selambat-lambatnya musim berikutnya, Raja dan bangsawan Makassar wajib memberikan ganti rugi dan semua hutang pada VOC.

2. Terkait Legalisasi Monopoli VOC

  1. Orang Inggris dan Portugis dilarang melakukan perdagangan dan tinggal di wilayah Makassar, yang masih berada di sana diusir.
  2. Orang Eropa lain selain Belanda tidak boleh masuk maupun berdagang di Makassar.
  3. Belanda (VOC) memiliki hak tunggal atas perdagangan di Makassar. Orang “Moor” (Muslim India), Melayu, Siam, atau Aceh dilarang menjual barang dari Tiongkok. Ada hukuman bagi yang melanggar dan barangnya akan disita.
  4. Bea dan Pajak ekspor dan impor tidak ada bagi VOC.
  5. Orang Makassar dilarang berlayar kecuali ke tempat-tempat yang diizinkan oleh VOC. Itupun harus mendapatkan Komandan Belanda di Makassar. Bagi pelanggar diperlakukan seperti musuh. Tempat yang diizinkan yaitu Bali, pantai Jawa, Jambi, Palembang, Johor, Kalimantan, Batavia, dan Banten.

3. Terkait Penurunan Kekuasaan Gowa Terhadap Wilayah-Wilayah Sekitar

  1. Semua Benteng milik Gowa di sepanjang pantai Makassar harus dirobohkan kecuali Sombaopu.
  2. Benteng Ujung Pandang serta desa dan tanah sekitar menjadi milik VOC, dan diserahkan harus dalam keadaan baik.
  3. Koin Belanda diberlakukan di Makassar.
  4. Pihak Makassar harus menyerahkan ke pihak VOC di Batavia uang sebesar 1.000 budak pria dan wanita. Tiap orang budak senilai 2½ tael atau 40 emas Makassar. Pada Bulan Juni harus sudah terkirim setengahnya dna sisanya pada musim berikutnya.
  5. Urusan Bima dan wilayahnya tidak boleh dicampuri oleh Raja dan bangsawannya.
  6. Karaeng Bontomarannu yaitu Raja Bima harus diserahkan pada VOC .
  7. Mereka yang diambil pada penyerangan terakhir Makassar pada Sultan Butung harus dikembalikan.
  8. Semua orang yang diambil dari Kepulauan Sula yang dikuasai Kesultanan Ternate harus dikembalikan termasuk senapan dan meriam. Gowa tidak diperbolehkan untuk menguasai kepulauan sepanjang timur Sulawesi dari Manado ke Pasiano, kepulauan Selayar, Kepulauan Gapi dan negeri-negeri Mandar dan Manado yang dahulu dikuasai Raja Ternate.
  9. Kekuasaan Gowa terhadap negeri-negeri Bugis dan Luwu harus ditinggalkan. Raja tua Soppeng beserta tanah dan rakyatnya dibebaskan. termasuk semua bangsawan Bugis yang ditawan di wilayah-wilayah Makassar, termasuk kaum perempuan dan anak-anak juga dibebaskan.
  10. Gowa harus melepaskan Raja Bangkala, Layo, serta seluruh Turatea dan Bajing, beserta tanah-tanahnya.
  11. Semua negeri yang ditundukkan VOC dalam menghadapi Makassar menjadi hak penaklukan milik VOC, meliputi wilayah dari Turatea hingga Bulo-bulo, serta dari Turatea hingga Bungaya.
  12. Pemerintahan Gowa harus meninggalkan Mandar, Bulo-bulo dan Wajo Wajo. Gowa tidak lagi boleh menerima bantuan tenaga manusia, senjata dan lainnya dari wilayah tersebut.
  13. Seluruh orang yang mengikatkan diri dalam perkawinan dengan orang Makassar dan ingin tinggal di Makassar harus seijin penguasa atau Raja yang berwenang.
  14. Pemerintah Gowa dilarang bekerjasama dengan semua bangsa kecuali Belanda/VOC. Serta wajib membantu VOC melawan musuhnya di wilayah Makassar dan sekitarnya.

4. Terkait Persekutuan Wilayah Bentukan VOC

  1. Bangsawan Makassar harus bersedia bekerja sama dengan persekutuan kerajaan-kerajaan yang dibentuk oleh Belanda. Saat itu terdiri dari bangsawan Bima, Bajing, Bacan, Butung, Bugis/Bone, Layo, Luwu, Soppeng, Ternate, Tidore, Turatea.
  2. Dalam persekutuan itu apabila terjadi pertikaian maka Kapten Belanda (yaitu gubernur Fort Rotterdam) menjadi pihak penengah. Jika tidak mengindahkan proses penengahan dari pihak Belanda, maka seluruh anggota persekutuan wajib mengambil tindakan.
  3. Perjanjian diserahkan kepada Gubernur Jendral dan Dewan Hindia di Batavia, dengan mengirim dua orang pangeran penting yang akan berangkat bersama Laksamana. Apabila disetujui maka kedua pangeran tersebut bersedia disandera oleh Gubernur Jenderal selama masa waktu yang diinginkan.

5. Pasal-Pasal Akhir Penjelas Pasal Sebelumnya

  1. Orang Inggris beserta barang-barangnya diserahkan ke Batavia. (terkait pasal 6)
  2. Putra dari Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu akan ditahan apabila dalam kurun waktu 10 hari Raja Bima dan Karang Bontomarannu tidak muncul (ditemukan), baik dalam keadaan hidup atau mati. (terkait pasal 15)
  3. Selama 5 musim berturut-turut Gowa wajib mengirim harta senilai senilai 250.000 rijksdaalders, yang bisa berbentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata sebagai ganti rugi.
  4. Raja Makassar dan raja-raja yang masuk dalam persekutuan beserta bangsawan-bangsawannya wajib menandatangani dan membubuhi cap perjanjian tersebut atas nama Tuhan. Termasuk dari wakil VOC. Pada 18 November 1667.

Pasca Perjanjian Bongaya

Pasca Perjanjian Bongaya

Pengaruh perjanjian ini terhadap kekuasaan VOC dan rakyat pribumi antara lain:

  • Kerajaan Gowa tidak lagi berkuasa atas wilayah-wilayah sekitar sedangkan VOC semakin berkuasa secara ekonomi dan politik atas wilayah-wilayah tersebut.
  • VOC semakin bebas menjalankan ekonomi monopoli dan semakin bebas menekan rakyat di sana untuk memenuhi keinginannya
  • VOC semakin mudah melakukan adu domba diantara kerajaan-kerajaan yang termasuk dalam persekutuan wilayah di sana

Perjanjian Bongaya adalah bukti tertindasnya rakyat Makassar terhadap hadirnya VOC. Sekaligus bukti bahwa VOC mampu mengobrak-abrik tatanan masyarakat dengan memonopoli dan mengatur rakyat sekehendak hatinya mencari keuntungannya sendiri.

Scroll to Top