Macam- Macam Wakaf – Agama Islam telah mengatur seluruh aspek dalam kehidupan umatnya, seperti yang berkaitan dengan ibadah pokok seperti sholat. Selain itu Islam juga mengatur hubungan sosial dalam pendistribusoan kekayaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menafkahkan harta yang dimiliki demi kesejahteraan umum seperti perintah zakat, infaq, sedekah, qurban, hibah dan wakaf.
Di Indonesia, mayoritas masyarakat beragama Islam yang beberapa diantaranya sudah mengenal wakaf dengan baik. Potensi wakaf sebagai salah satu sumber dana publik cukup menjadi perhatian bagi masyarakat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal sebagai perantara dalam mengelolah dana umat termasuk wakaf. Dengan adanya pengelolahan dana wakaf dari lembaga amal diharapkan dengan wakaf mampu mensejahterakan kepentingan umum.
Nah untuk mengenal lebih jauh tentang pengertian, sejarah, dasar hukum, tujuan dan macam macam wakaf, yuk cek artikel ini sampai selesai! Jangan sampai terlewatkan!
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan. Sedangkan secara istilah dalam ilmu fikih, wakaf adalah jenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan.
Secara umum, wakaf adalah memisahkan atau menyerahkan sebagian harta, baik secara permanen maupun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesejahteraan sesuai syariah.
Pengertian Wakaf Menurut Para Ulama Fikih
Berikut merupakan pengertian wakaf menurut Ulama Fikih:
Hanafiyah
Hanafiyah mengartikan bahwa wakaf merupakan menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan mewakafkan manfaatnya kepada siapapun untuk tujuan kebaikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Dari penjelasan diatas, definisi wakaf menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf tertahan di tangan wakif itu sendiri. Dalam artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkan, jika perwakafannya dalam hal manfaat harta, bukan termasuk aset hartanya.
Malikiyah
Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (meskipun kepemilikannya sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Definisi wakaf berdasarkan pendapat Ulama Malikiyah hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang yang berhak saja.
Syafi’iyah
Ulama Syafi’iah mengartikan wakaf sebagai menahan harta yang dapat memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki wakif untuk diserahkan kepada nazir yang diperbolehkan oleh syari’ah (al-Syarbini: 2/376).
Golongan madzhab Syafi’i mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal, dalam artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah dan dapat diambil manfaatnya secara seterusnya (al-Syairazi: 1/575).
Hanabilah
Hanabilah mendefinisikan wakaf dalah bahasa sederhana. Defini wakaf adalah menahan asal harta dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).
Dari beberaoa definisi wakf diatas, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat berupa harta kepada yang diwakafkan yaitu orang yang berhak untuk digunakan sesuai ajaran Islam.
Hal ini sejalan dengan fungsi wakaf yang disebutkan pada pasal 5 UU no 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan umat dalam hal ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalil Wakaf (Dasar Hukum Wakaf)
Dasar hukum wakaf berada dalam surat al-Imran ayat 92.
Artinya:
Sekali-kali kamu tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.
Isi Kandungan Dalil Wakaf
- Jika dilihat dari segi agama, kebaikan bukan hanya terletak pada shalat dan ibadah saja,. Dengan kita membantu orang lemah dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat ada;a tugas seorang mukmin.
- Allah membandingkan apa yang kita infaqkan, oleh sebab itu sebaiknya infaq kita adalah sesuatu yang terbaik dan jangan perhitungan dalam jumlahnya.
- Para syuhada banyak yang mencapai derajat tinggi dalam kebaikan karena menginfakkan harta yang paling besar di jalan Allah.
- Dalam infaq yang dihitung adalah kualitasnya bukan hanya kuantitas.
- Dalam agama Islam, tujuan infaq bukan hanya mengenyangkan perut orang yang lapar saja, melainkan untuk menafkahkan harta agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Unsur Unsur Wakaf
Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf memiliki 6 unsur yaitu:
- Wakif (Orang yang menyumbangkan kekayaan)
- Nazhir (manajer properti wakaf)
- Properti wakaf
- Peruntukan
- Hibah Abadi
- Kontrak
Wakif atau orang yang mewakafkan bisa dari perseorangan, perusahaan atau suatu organisasi. Jika seseorang yang menyumbangkan bukan muslim, maka diperbolehkan. Sebab salah satu tujuan wakaf ada;ah untuk memajukan kesejahteraan dan non muslim tidak dilarang untuk berbuat baik.
Objek Wakaf atau Benda Wakaf
Benda wakaf adalah segala benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memiliki daya tahan bukan hanya sekali pakai dan termasuk benda bernilai menurut pandangan Islam.
Syarat benda wakaf yaitu bebas dari segala beban, ikatan, sitaan dan sengketa. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan ketika dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (orang yang mewakafkan hartanya) secara sah.
Harta benda wakaf terdiri dari:
- Benda tidak bergerak (contohnya tanah, bangunan)
- Benda bergerak selain uang (contohnya logam, batu mulia, surat berharga, kendaraan)
- Benda bergerak berupa uang
Rukun Wakaf
Rukun wakaf ada empat, diantaranya:
- Orang yang melakukan wakaf (al-waqif)
- Benda atau harta yang akan diwakafkan (al-mauquf)
- Orang yang menerima wakaf atau badan hukum yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaihi)
- Akad atau ikrar wakaf (sighah)
Syarat Wakaf
Setelah mengetahui rukun wakaf, berikut beberapa persyaratan wakaf:
Syarat Wakif
Syarat orang yang mewakafkan hartanya meliputi:
- Merdeka
- Berkal Sehat
- Dewasa
Syarat Mauquf
Benda yang diwakafkan harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
- Benda yang diwakafkan memiliki nilai
- Benda yang bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan
- Benda yang diwakafkan harus diketahui ketika wakaf
- Benda tersebut merupakan milik orang yang mewakafkan
Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih adalah orang atau badan hukum yang berhak menerima wakaf. Berikut syarat-syarat mauquf ‘alaih:
- Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengeluarkan waqaf.
- Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa yang ditujukan waqaf.
- Tujuan waqaf hanya untuk ibadah.
Syarat Shighat
Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkan. Syarat shighat meliputi:
- Shighat harus munjazah (terjadi seketika itu).
- Shighat tidak diikuti secara bathil.
- Shighat tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
- Tidak mengandung pengertian untuk mencabut wakaf yang telah dilakukan.
Macam Macam Wakaf
Berdasarkan tujuannya, jenis wakaf dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Wakaf Khairi (Wakaf Sosial)
Wakaf khairy adalah wakaf yang ditujukan untuk kebaikan atau kepentingan masyarakat luas, seperti wakaf dibidang kesehatan, wakaf sekolah, wakaf tempat ibadah dan lain-lainnya.
Wakaf Dzurry (Wakaf Khusus)
Wakaf dzurry adalah wakaf yang bertujuan untuk memberi manfaat kepada wakif, keluaga wakif dan keturunannya wakif, misalnya wakaf rumah kontrakan yang ditujukan untuk anak perempuan yang beum menikah.
Wakaf Musytarak (Wakaf Gabungan)
Wakaf musytarak adalah jenis wakaf yang bertujuan untuk memberi manfaat kepada masyarakat luas dan keluarga secara bersamaan, misalnya wakaf sebuah perkebunan yang hasilnya sebagian untuk fakir miskin dan sebagian lagi untuk keluarganya.
Berdasarkan penggunaannya, jenis wakaf dibagi menjadi dua:
Wakaf Langsung
Wakaf langsung adalah jenis jenis wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuan, seperti masjid untuk sholat, skeolah untuk kegiatan belajar mengajar dan lainnya.
Wakaf Produktif
Wakaf produktif adalah jenis wakaf yang barangnya digunakan untuk kegiatan yang produktif dan hasilnya diberikan sesuai dari tujuan wakaf.
Berdasarkan batas waktunya, jenis wakaf dibagi menjadi dua:
Wakaf Abadi
Wakaf abadi adalah wakaf yang berbentuk barang yang sifatnya abadi seperti tanah, bangunan atau barang bergerak yanng ditentukan oleh wakif sebagai barang abadi.
Wakaf Sementara
Wakaf sementara adalah wakaf yang berupa barang mudah rusak ketika digunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian barang yang rusak.
Hikmah Wakaf
Seperti yang telah kita bahas bahwa pengertian berwakaf adalah memberikan sebagian harta kita untuk kepentingan umum. Macam-macam wakaf yang ada disekitar kita juga sangat beragam, tidak hanya terbatas pada wakaf rumah atau masjid saja.
Salah satu manfaat wakaf adalah untuk pengelolaan uang dan harta, melainkan ada beberapa manfaat dan hikmah berwakaf, diantaranya:
Melatih Jiwa Sosial dan Membantu Kesulitan
Berwakaf adalah salah satu sarana untuk melatih jiwa sosial kita. Bagi kita yang tidak memiliki harta yang cukup banyak, dapat memberi bantuan kepada kaum yang tidak mampu dan memiliki kesulitan. Seperti tanah yang kita wakafkan untuk orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan lain sebagainya.
Amalan Kebaikan dari Wakaf Tidak Terputus
Amalah wakaf temasuk salah satu jenis amalan yang tidak terputus pahalanya meskipun kita sudah meninggal, jika dikelola terus menerus. Jadi, ketika umur kita sudah tidak ada di dunia, harta yang kita wakafkan masih akan berguna untuk orang-orang sekitar kita.
Mempererat Tali Persaudaraan dan Mencegah Kesenjangan Sosial
Wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sehingga masyarakat merasakan manfaat yang sama. Semua orang bisa menikmati sarana publik yang lebih baik dan orang yang memiliki harta lebih dapat berbagi, sehingga kesenjangan sosial akan kecil dan tali persaudaraan akan semakin lebih erat.
Belajar Bahwa Harta dan Benda di Dunia Tidak Kekal
Manfaat wakaf dan hikmah wakaf selanjutnya adalah kita belajar bahwa harta yang kita miliki di dunia ini harus dibagi dengan orang lain. Harus menyadari bahwa pada sebagian harta kita ada hak orang lain yang harus kita penuhi.
Kehdupan akhirat yang kekal dapat kita selamatkan lewat kehidupan dunia. Salah satu caranya yaitu dengan berwakaf untuk mendapatkan kehidupan akhiran yang lebih baik.
Mendorong Pembangunan Negara
Selama ini, wakaf banyak dikelolah untuk mendirikan sarana umum seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama dan fasilitas umum lainnya. Hal ini sangat membantu meningkatkan pembangunan negara lewat bidang pendidikan.
Manfaat Wakaf
Berikut beberapa manfaat waqaf bagi orang yang menerima atau masyarakat yang berasakan dampaknya:
- Dapat menghilangkan kebodohan.
- Dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan.
- Dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial.
- Dapat memajukan dan menyejahterakan umat.
Penutupan
Jadi, wakaf merupakan potensi yang luar biasa yang dimiliki kaum muslimn untuk mengembangkan pergerakan sosial dan keagamaan. Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali lembaga wakaf yang dipercaya umat untuk fokus dalam mengelolah dan mengembangkan wakaf untuk tuuan kemajuan dan pembangunan umat manusia.
Demikianlah artikel ini mengenai macam-macam wakaf, pengertian wakaf, syarat wakaf, rukun wakaf, dalil wakaf. Semoga dengan dapat menambah wawasan. Terimakasih dan jangan lupa baca juga artikel macam macam air.