Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Secara Singkat

Proses Perumusan Pancasila – Seperti yang kita tahu, Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, Pancasila merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan dijadikan sebagai dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Oleh sebab itu, proses perumusan Pancasila pun bukan suatu hal yang singkat dan hanya didasari oleh kebutuhan formalitas saja. Sebagai sebuah dasar negara Indonesia, Pancasila dirumuskan oleh para founding fathers agar isi dan maknanya sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Hal inilah yang menjadikan Pancasila lebih unik jika dibandingkan dengan ideologi-ideologi lain. Dengan Pancasila, kehidupan kita sebagai sebuah bangsa berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.


Urgensi Sebuah Ideologi bagi Bangsa Indonesia

Urgensi Sebuah Ideologi Bagi Bangsa Indonesia

Sebagai sebuah dasar negara, proses perumusan Pancasila telah melewati serangkaian pertimbangan dan pemikiran sebelum akhirnya disepakati oleh founding fathers Indonesia. Artinya, tentu tidak mudah bagi mereka untuk melahirkan sebuah dasar negara yang akan dijadikan pedoman. Awal dari proses perumusan ini tentu didasari dari sebuah urgensi atau kebutuhan terhadap suatu ideologi bagi bangsa Indonesia.

Urgensi tersebut semakin terasa ketika Jepang memberi janji kemerdekaan kepada Indonesia—melalui Perdana Menterinya—pada September 1944. Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Kaoiso, membentuk sebuah badan khusus yang bertugas untuk mempersiapkan perihal kemerdekaan Indonesia. Badan ini kemudian diberi nama Dokuritsu Junbi Casokai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI ini dibentuk pada 29 April 1945, dan melakukan sidang pertamanya pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang tersebut membahas mengenai falsafah dasar bangsa Indonesia. Hal ini dianggap founding fathers sangatlah perlu karena krusial bagi masa depan bangsa Indonesia. Mengingat falsafah tersebut dapat dijadikan pedoman dan dasar dalam kehidupan bernegara.

Adanya urgensi ini kemudian semakin memotivasi founding fathers untuk merumuskan sebuah dasar negara yang sesuai dengan karakter dan cita-cita bangsa Indonesia. Dengan adanya sebuah negara, maka bangsa Indonesia nantinya diharapkan memiliki keyakinan dan tujuan hidup. Selain itu, sebuah dasar negara juga berperan dalam pembentukan bangsa yang memiliki rasa kesatuan.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


Gagasan Founding Fathers dalam Proses Perumusan Pancasila

Gagasan Founding Fathers Dalam Proses Perumusan Pancasila

Seperti kita ketahui, proses perumusan Pancasila diawali oleh sidang dalam rapat BPUPKI. Dalam hal ini, terdapat beberapa tokoh penting yang turut andil dalam pemberian ide atau gagasan mengenai dasar negara. Mereka adalah; Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Berikut adalah ide-ide mereka:

1. Ide Moh. Yamin dalam Perumusan Dasar Negara—Sebuah Awal

Moh. Yamin menjadi orang pertama yang mengusulkan kelima dasar negara pada 29 Mei 1945. Kelima dasar tersebut diawali oleh nilai Kebangsaan sebagai nilai pertama. Selanjutnya, nilai Kemanusiaan dan Ketuhanan menjadi nilai kedua dan ketiga. Sedangkan nilai kelima dan keenam yaitu Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat.

Usulan dari Moh Yamin ini nyatanya tidak dapat diterima oleh sebagian besar anggota rapat. Hal ini disebabkan karena terlalu luasnya makna kelima dasar tersebut. Dalam hal ini, rumusan Moh. Yamin lebih cocok dianggap sebagai poin-poin terbentuknya Indonesia merdeka, daripada dasar-dasar Indonesia merdeka.

2. Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo di Hari Kedua Rapat BPUPKI

Soepomo memberikan usulannya pada 31 Mei 1945, hari kedua rapat BPUPKI. Dalam rumusannya, Soepomo berfokus pada syarat-syarat mutlak bagi bangsa yang merdeka. Menurutnya, sifat integralistik dalam negara sangat penting bagi pembentukan bangsa. Oleh sebab itu, Soepomo mengagaskan lima nilai yang diawali oleh Persatuan sebagai nilai pertama. Selanjutnya nilai Kekeluargaan sebagai nilai kedua, dan Keseimbangan lahir dan batin sebagai nilai ketiga.

Selain itu, Soepomo melanjutkan gagasannya dengan Musayawarah, dan Keadilan Rakyat yang merupakan nilai keempat dan kelima. Setelah Soepomo mengemukakan ide mengenai calon dasar negara, tidak ada kritik dari para anggota rapat. Pun, tidak ada juga tepuk tangan atau sorak sorai tanda dukungan yang nyata.

3. Nama “Pancasila” dari Ide Soekarno

Selain Moh. Yamin dan Soepomo, Soekarno juga turut memberikan pendapatnya dalam proses perumusan Pancasila. Lebih lengkapnya, kata Pancasila sendiri merupakan sebuah ide yang dilontarkan oleh Soekarno dalam pidatonya di dalam rapat BPUPKI . Pidato tersebut dilakukan pada tanggal 1 Juni 1945, tepat empat hari setelah rapat dibuka.

Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan lima nilai yang dianggapnya sebagai pondasi Indonesia untuk menjadi negara yang kekal dan abadi. Nilai pertama adalah Kebangsaan, dan nilai kedua adalah Internasionalisme. Nilai ketiga yaitu Dasar Mufakat/Demokrasi. Dilanjutkan dengan nilai keempat yaitu Kesejahteraan. Nilai terakhir adalah Ketuhanan. Dari kelima nilai ini, Soekarno kemudian memilih kata “Pancasila” sesuai dengan petunjuk temannya, yang berarti asas atau dasar.

Baca Juga: Teks Pancasila


Proses Perumusan Pancasila: Sebuah Mufakat

Proses Perumusan Pancasila Sebuah Mufakat

Usulan Sokearno memang mendapat dukungan dari sebagian besar anggota rapat. Ide Pancasila dari Soekarno dianggap ide yang paling tepat untuk mewakili kepribadian bangsa Indonesia. Dalam hal ini, Radjiman Widyodiningrat—ketua BPUPKI dan ketua rapat—pun menyetujui pemikiran Soekarno mengenai dasar negara Indonesia. Menurutnya, apa yang dilontarkan oleh Soekarno cukup menggambarkan dasar-dasar berdirinya bangsa Indonesia secara singkat namun menyeluruh.

Setelah mengalami berbagai diskusi dan proses perumusan, para anggota rapat kemudian sepakat untuk menggunakan usulan Soekarno sebagai dasar negara Indonesia. Selain itu, nama Pancasila sekaligus digunakan sebagai nama dari dasar negara tersebut. Maka dari itu, hari lahir Pancasila disepakati untuk bertepatan dengan tanggal di mana Soekarno memberikan pidatonya, yaitu 1 Juni 1945.


Piagam Jakarta dan Perdebatan dalam “Syariat Islam”

Piagam Jakarta Dan Perdebatan Dalam “Syariat Islam”

Setelah lahir dari sidang pertama BPUPKI, Pancasila kemudian turut tercantum dalam Piagam Jakarta, hasil usulan dari Muh Yamin. Piagam Jakarta sendiri dibentuk sebagai naskah kesepakatan resmi atas dasar negara Indonesia. Penyusunan Piagam Jakarta ini dilakukan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Dalam piagam ini, terdapat imbuhan “dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” pada sila pertama yaitu Ketuhanan. Hal ini kemudian mengundang berbagai respon dari masyarakat Indonesia. Beberapa kelompok agama lain menyayangkan sila pertama tersebut karena dianggap tidak dapat mewakili kelompok mereka.

Selain itu, mereka juga menganggap bahwa “tujuh kata” tersebut merupakan sebuah paksaan bagi mereka yang tidak memeluk agama Islam. Setelah mengalami berbagai macam perdebatan dan kontroversi, pada tanggal 18 Agustus 1945, tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut kemudian dihapuskan.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila


Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Ideologi Bangsa

Rumusan Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945 Sebagai Ideologi Bangsa

Setelah mengetahui lika-liku proses perumusan Pancasila, sampailah kita kepada keputusan yang mutlak mengenai dasar negara Indonesia ini. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI kemudian menetapkan Pancasila yang sah dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam fungsinya, Pancasila ini berperan sebagai dasar, ideologi, dan falsafah negara Indonesia.

Selain itu, Pancasila yang terletak dalam Pembukaan UUD 1945 ini juga berfungsi sebagai paradigma pembangunan nasional sekaligus sumber nilai. Dengan adanya Pancasila, bangsa Indonesia dapat membentuk kepribadiannya sendiri sebagai sebuah bangsa yang mandiri. Oleh sebab itu, nilai-nilai dalam Pancasila sangat unik dan tidak ditemukan oleh ideologi bangsa-bangsa lain.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, proses perumusan Pancasila dilakukan oleh founding fathers agar bangsa Indonesia memiliki nilai pondasi yang kuat. Artinya, apabila bangsa Indonesia telah memiliki aspek fundamental dalam kehidupannya, maka sulit bagi mereka untuk dapat dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Oleh sebab itu, meski hanya terdapat lima poin, Pancasila telah mencakup keseluruhan peraturan bagi bangsa Indonesia.

Scroll to Top