Sistem Pemerintahan Arab Saudi – Kerajaan Arab Saudi atau Arab Saudi ialah Negara Arab yang berada di Jazirah Arab. Dengan iklim gurun dan sebagian besar wilayahnya terdiri dari gurun pasir, bahkan termasuk Negara dengan gurun pasir terbesar di dunia.
Negara Arab sendiri berbatasan langsung dengan Yordania, Kuwait, Irak, Teluk Persia, Oman, Arab, Uni Emirat, Yaman dan juga Laut Merah.
Sejak tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Saud memproklamasikan berdirinya Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi (Al-Mamlakah Al-‘Arabiyah Al-Su’udiyah) degan menyatukan wilayah Riyadh, Ha-a, Najd, Asir serta Hajiz.
Selanjutnya Abdul Aziz menjadi raja pertama Arab Saudi. Jadi bisa disimpulkan jika berdirinya Arab Saudi berasal dari keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa’ud.
Jika dilihat secara historisnya, sebelum Islam masuk ke Arab Negara ini terkenal dengan kegelapan moral, yakni suka merebut kekuasaan, saling membunuh, keangkuhan kesukuan atau golongan dan lain sebagainya.
Moral yang begitu buruk berubah menjadi jauh lebih baik ketika Islam datang dengan dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW dan Al-Qur’an sebagai tuntunannya. Seperti yang diketahui, jika diturunkannya Nabi Muhammad SAW ialah untuk menyempurnakan budi pekerti.
Permasalah sosial yang menyentuh aspek hukum Al-Qur’an ialah dasar penggalian hukum Arab Saudi. Bahkan apabila kasus hukum tidak ada dasar hukumnya Nabi Muhammad SAW menunggu wahyu Allah, seperti pada kasus kewarisan.
Selepas wafatnya manusia nomer satu ini, kekuasaan Islam berturut-turut dipegang oleh sahabat-sahabatnya yakni Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Afwan dan juga Ali bin Abi Tahalib.
Arab Saudi sendiri menjadikan Al-Qur’an sebagai dasar hukum dan dasar undang-undang. Begitu juga di masa kerajaan Umayah dan juga kerajaan Abassiyah Al-Qur’an tetap menjadi Undang-Undang Dasar dan syariah menjadi hukum resmi Negara.
Apabila persoalan tidak ditemukan pada ketiga sumber tersebut, maka langkah yang akan diambil adalah ijtihad. Dasar ini pun digunakan oleh kerajaan-kerajaan Islam lain, seperti Turki Usmani.
Sistem Pemerintah Arab Saudi
Di balik Al-Qur’an sebagai sumber hukumnya, sistem pemerintahan Arab Saudi sistem Negara Islam. Sistem Kerajaan atau Monarki disini menjadikan Al-Qur’an dan Syariat sebagai dasar pemerintahan yang dijalankan Arab Saudi.
Secara umum, sistem pemerintahan yang dianut ialah presidensial, yakni karena Arab Saudi dipimpin oleh seorang raja. Raja Arab Saudi menjadi kepala Negara serta memiliki beberapa peran. Hal ini menjadikan sistem pemerintahannya disebut Monarki absolut.
Berikut adalah beberapa peran raja Arab Saudi:
- Kepala Negara
- Perdana Menteri
- Penjaga dua tempat suci
- Panglima Angkatan Perang
- Mengangkat/memberhentikan Dewan Menteri
- Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenai sistem kepartaian.
Di Arab Saudi tidak ada pemilihan umum, jika pun ada maka hanya dilaksanakan untuk memilih pimpinan lembaga legislatif serta yudikatif yang ditentukan oleh raja. Ada tiga lembaga di Arab Saudi yakni eksekutif, legislatif dan juga yudikatif.
Badan eksekutif juga disebut sebagai Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi. Disini raja menjadi anggota dan berperan sebagai perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri-menteri Negara serta penasihat raja. Di bawah ini adalah beberapa nama raja yang pernah memimpin Arab Saudi:
- Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab: 1932-1953
- Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz: 1953-1964 (kekuasaannya diambil alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
- Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz: 1964-1975 (dibunuh oleh keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
- Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz: 1975-1982 (meninggal karena serangan jantung)
- Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz: 1982-2005 (meninggal karena sakit usia tua)
- Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz: 2005- saat ini.
Jenis Kekuasaan: Monarki (Transisi ke Arah Konstitusional Sejak 2002)
Arab Saudi merupakan Negara yang terdiri dari 13 mintaqah atau provinsi yang diperintahkan langsung oleh Raja, yakni Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah, Al Madinah, Al Jawf, Al Qasim, Ash Sharqiyah, Ar Riyad, Asir,Ha’il, Makkah, Jizan, Tabuk dan Najran.
Undang-undag pejabat pemerintah serta pengadilan seluruhnya berada di bawah otoritas Raja.
Sistem Pemerintahan: Presidensil (Raja)
Selain menjadi seorang kepala Negara, raja juga bertindak sebagai perdana Menteri, panglima tertinggi angkatan perang, mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), menafsirkan hukum.
Otoritas politik tertinggi di bawah raja ialah putra mahkota. Putra mahkota sendiri ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz.
Putra Mahkota Arab Saudi bahkan bisa memerintah atas nama raja dan ini berlaku bahkan sebelum mahkota diserahkan padanya. Dewan Menteri bertindak selaku legislatif serta eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini tentunya didasarkan atas restu raja.
Hukum yang ditetapkan dewan menteri menjadi hukum aplikatif pada 30 hari, kecuali raja memvetonya. Secara umum anggota dewan Menteri juga merupakan keturunan Abdul Aziz. Majlis As Shura ialah anggota majelis yang bisa diangkat dan dihentikan oleh raja.
Di Indonesia, majlis ini hampir sama dengan Wantimpres Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi harus independen. Kepala pengadilan umumnya berasal dari keturunan Al-Wahhab atau bangsawan.
Sementara Menteri Kehakiman Arab Saudi umumnya juga menjadi Grand Mufti. Dari setiap hakim yang diangkat juga bisa diberhentikan oleh raja.
Kemudian ada juga ulama, yakni lembaga yang berada pada hukum dasar Arab Saudi dan memiliki fungsi sebagai metode penafsiran hukum Islam yakni Ijma (consensus) dan juga Shura (Konsultasi). Anggota dari ulama ini ialah keturunan Abdul Aziz dan Al-Wahhab dan dikepalai oleh Grand Mufti.
Parlemen: Unikameral (Council of Ministers)
Jika dilihat dan ditelaah lebih dalam, Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen seperti di Negara-negara demokrasi barat. Di Arab Saudi sistem ini lebih mirip dengan “Quasi-Legislative” serta tidak primus interpares dengan raja.
Dewan Menteri menjadi legislator dan juga eksekutif pelaksana raja. Kedua lembaga ini berperan berdasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan oleh Dewan Menteri menjadi hukum yang aplikatif dalam kurun waktu 30 hari, kecuali jika raja memvetonya.
Kebanyakan dari anggota Dewan Menteri Arab Saudi juga termasuk keturunan Abdul Aziz.
Hukum di Arab Saudi
Seperti yang sudah berulang kali disebutkan di atas jika Arab Saudi menggunakan Al-Qur’an sebagai landasan hukum utamanya. Hal ini menjadikan setiap hukuman yang diberlakukan di Arab Saudi sesuai dengan apa yang tercantum di Al-Qur’an.
Beberapa macam hukuman yang berlaku di Arab Saudi antara lain adalah:
- Hukum Pancung, yakni hukuman mati atau qishas. Hukuman ini diberikan pada mereka yang menghilangkan nyawa orang lain, dimana nyawa dibayar dengan nyawa
- Hukuman zina, bagi pelaku zina di Arab Saudi, ada 3 hukuman yang bisa diberikan yakni hukuman jilid dan hukuman pengasingan dan juga hukuman rajam. Penentuan hukuman tersebut dilakukan berdasarkan status pelaku dan hal lain
- Hukuman qadzaf, juga termasuk hukuman bagi pelaku zina yakni dengan melemparkan sesuatu pada pelaku zina
- Hukuman minum minuman keras, bisa dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan tambahan.
Selain beberapa contoh hukuman di atas, Arab Saudi juga memiliki beberapa hukuman khusus sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh pelaku.