Tugas Kpps

Tugas Kpps – KPPS sangat sering didengar apalagi saat mendekati masa pemilihan umum, karena memang tugas KPPS erat hubungannya dengan pemilu. Ujung tombak Pemilu memang KPPS karena kelompok ini yang melaksanakan semua proses penyelenggaraan di tingkat bawah.

Oleh sebab itu KPPS memiliki tugas yang sangat penting yang harus diketahui namun sebelum itu pahami dulu apa itu dan susunan anggotanya.


Apa Itu KPPS?

Petugas Melipat Surat Suara Untuk Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo Tahun 2015 Di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Rabu (4/11).

KPPS sebenarnya adalah singkatan yang memiliki kepanjangan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara. Kelompok ini (KPPS) dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU. KPPS dibentuk untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemungutan suara di tempat pemungutan suara setempat.

Dalam melaksanakan tugas KPPS berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepentingan umum, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif, efisien, professional dan aksesibilitas.


Susunan Anggota KKPS

Susunan Anggota KKPS

Anggota KPPS dipilih dari penduduk setempat atau masyarakat sekitar TPS tentu saja yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ada pun ketentuan anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  • Jumlah dan ketentuan anggota KPPS: Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat setempat yang berada di sekitar TPS. Anggota yang dipilih harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengangkatan dan pemberhentian KPPS: Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS dilakukan oleh PPS dengan atas nama KPU. Untuk pengangkatan dan pemberhentian KPPS setelah tugasnya selesai harus dilaporkan kepada KPU kabupaten/ kota setempat.
  • Susunan anggota KPPS: Untuk susunan keanggotannya terdiri dari satu orang ketua KPPS yang merangkap menjadi anggota dan anggota KPPS. KPPS memiliki jumlah anggota secara total adalah adalah 7 orang.

Itulah ketentuan anggota KPPS yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Semua ketentuan terkait keanggotaan KPPS memang sudah sangat jelas ditetapkan di dalam undang-undang dan dilaksanakan oleh PPS. Untuk wewenang dan tugas KPPS akan dijelaskan pada pembahasan di bawah ini.

Baca Juga: Tugas Operator Sekolah


Pembagian Tugas KPPS

Pembagian Tugas KPPS

Ada banyak sekali tugas KPPS, wewenang dan kewajiban yang harus dilakukan selama proses pemungutan suara berlangsung. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah pembagian tugas KPPS dalam pelaksanaan pemilu berdasarkan peraturan KPU no 3 tahun 2019:

1. Ketua KPPS

Sebagai ketua KPPS memiliki kewajiban memberikan penjelasan tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta pembagian tugas anggota. Ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk membuat semua anggota KPPS memahami tugasnya saat pemungutan suara berlangsung.

Selain memiliki tanggung jawab kepada anggotanya ketua KPPS juga memiliki tugas tersendiri yaitu memimpin rapat pemungutan suara. Selain itu ketua KPPS juga wajib memberikan penjelasan tata cara pemberian suara. Kemudian menyiapkan dan menandatangani surat suara yang akan digunakan dalam proses pemberian suara.

2. Anggota KPPS Ke-2 Dan Ke-3

Anggota KPPS kedua dan ketiga memiliki tugas untuk memantau ketua KPPS dan berada satu meja dengan ketua. Petugas KPPS kedua bertugas menerima surat pemberitahuan pemungutan suara yaitu formulir C6-KPU, A5-KPU dan KTP-el atau identitas lainnya. Kemudian setelah divalidasi dengan DPT, DPTb dan DPK maka bisa melakukan pemungutan suara.

Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara kepada calon pemilih dengan surat suara yang telah ditanda tangani dan diberikan sesuai urutan kehadiran. Kemudian anggota KPPS ketiga bertugas mengumpulkan surat pemberitahuan atau formulir dari calon pemilih setelah mendapatkan surat suara sah untuk dicoblos. Juga harus melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua.

3. Anggota KPPS Ke-4 Dan Ke-5

Anggota KPPS keempat dan kelima ini posisinya berada di dekat pintu masuk TPS. Tugas anggota KPPS keempat adalah menerima calon pemilih yang masuk ke dalam TPS dengan cara:

  • Anggota KPPS keempat harus melakukan pemeriksaan pada seluruh jari pemilih. Hal ini untuk memastikan bahwa calon pemilih tersebut belum melakukan pencoblosan di tempat lain.
  • Pemilih diminta untuk menunjukkan identitas yang dibawa beserta formulir pemberitahuan pemungutan suara yaitu form C6 atau A5-KPU atau LN-KPU.
  • Kemudian petugas KPPS keempat harus memeriksanya mencocokkan nama antara DPT dengan identitas dan formulir pemberitahuan yang dibawa.
  • Petugas harus melakukan pencatatan apabila pemilih telah melakukan laporan ke PPS atau KPU kab/ kota dan masuk ke dalam DPTb dan belum sempat lapor KPPS. Maka pencatatan harus dilakukan dalam Salinan DPTb sesuai dengan nomor urut pemilih.

Untuk anggota KPPS kelima juga memiliki tugas KPPS yang harus dilakukan selama proses pemungutan suara di TPS berlangsung. Tugasnya adalah sebagai berikut:

  • Setelah petugas KPPS keempat menuliskan nama calon-calon pemilih tersebut, petugas kelima bertugas meminta tanda tangan kepada pemilih. Pemilih wajib menandatangani formulir yang telah diisi oleh petugas keempat sesuai urutan nomor dan namanya.
  • Apabila terdapat pemilih tambahan yang mengalami disabilitas dan belum terdaftar di formulir maka anggota KPPS kelima menuliskan nama pemilih tersebut sesuai identitas ktp-elnya dan melengkapi pada kolom disabilitas.
  • Anggota KPPS kelima juga bertugas mempersilahkan calon pemilih untuk menunggu di kursi yang disediakan selama menunggu giliran mencoblos.

Baca Juga: Tugas Supervisor

4. Anggota KPPS Ke-6

Anggota KPPS keenam ini memiliki tugas paling ringan selama proses pemungutan suara. Hal ini karena anggota tugas anggota KPPS keenam ini adalah berada di dekat kotak suara dan mengatur atau mengawasi pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia. Jika ada pemilih yang kesulitan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak maka harus membantu untuk memasukkannya.

5. Anggota KPPS ke-7

Anggota KPPS yang terakhir posisinya ada di pintu keluar TPS memiliki tugas untuk mengatur pemilih yang akan keluar dan yang telah memberikan hak pilihnya. Petugas ketujuh ini harus memberikan tanda khusus bagi pemilih yang sudah melakukan pemilihan suara dengan memberikan tinta biru pada salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa sudah melakukan pencoblosan.

Untuk mendapatkan suara dari calon pemilih yang tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS seperti pasien, tahanan maka bisa melakukan di luar TPS. Ketua KPPS harus membagikan surat suara kepada anggotanya untuk mendatangi calon pemilih tersebut.

Itulah pembagian tugas KPPS lengkap dengan wewenang dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh anggota KPPS. Semua Tugas dan wewenang di atas telah diatur di dalam peraturan KPU yang berlaku tentang pemilu. Sehingga melakukan pelanggaran tugas dan wewenang KPPS tentu saja akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tugas MPR

Tugas KPPS memang terlihat sangat berat dan panjang mulai dari persiapan pencoblosan hingga hari H pencoblosan sampai proses perhitungan suara. Tidak berhenti sampai di sana setelah tugas di TPS selesai anggota KPPS pun masih harus menyerahkan berita acara dan hasil pemungutan suara pada PPK. Ketua KPPS wajib mengawal kotak suara tersegel bersama anggota keamanan lainnya hingga suara diserahkan pada PPK.

KPPS harus mengawal proses pemungutan suara hingga dihasilkan hasil pemungutan suara pemilu di TPS tempatnya bertugas. Tidak salah memang jika KPPS dianggap ujung tombak KPU dalam melaksanakan pemilihan umum di Indonesia.

Scroll to Top