Tugas Lembaga Negara

Tugas Lembaga Negara – Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari lebih kurang 17.000 pulau. Luas wilayah ini pun diiringi dengan aneka keberagaman suku, bahasa, budaya, adat istiadat, hingga agama.

Oleh sebab itu, sistem pemerintahan pun perlu didelegasikan pada lembaga-lembaga negara yang berbeda untuk mengatur beragam urusan. Tugas lembaga negara pun dibagi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.

Secara umum lembaga negara diharuskan untuk menciptakan suasana lingkungan negara yang aman, kondusif, dan selalu harmonis. Lembaga negara juga harus tetap berupaya untuk selalu menjadi penyambung atau penghubung antara negara dan rakyatnya.


Empat Tingkatan Kelembagaan

Empat Tingkatan Kelembagaan

Lembaga-lembaga Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, ataupun oleh peraturan yang lebih rendah. Inilah yang menjadikan terdapat empat tingkatan kelembagaan dalam lembaga-lembaga negara di Indonesia. Berikut empat tingkatan kelembagaan tersebut:

  • Pertama merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar yaitu Presiden, Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
  • Kemudian ada lembaga yang dibentuk Undang-Undang yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Bank Indonesia (BI), Komite Pemilihan Umum (KPU), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, dan sebagainya.
  • Lalu, ada pula lembaga yang dibentuk oleh Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
  • Terakhir adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Baca Juga: Tugas Bendahara


Tugas Lembaga Negara Yang Dibentuk Oleh UUD

Tugas Lembaga Negara Yang Dibentuk Oleh UUD

Peran dan tugas lembaga negara yang utama yakni sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Adapun yang melaksakan kedaulatan rakyat adalah lembaga-lembaga negara yang terbentuk atas pilihan bersama dan berdasar UUD 1945. Salah satu sistem negara yang memiliki kedaulatan rakyat maka kekuasaannya dibagi jadi tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Majelis Permusyawaratan Rakyat bukanlah lembaga tertinggi negara, melainkan hanya sebuah lembaga negara. Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 4 orang anggota DPD yang dipilih dari setiap propinsi yang ada di negara Indonesia. Tugas lembaga negara ini adalah:

  • Mengamandemen UUD
  • Melantik, serta memberhentikan presiden dan Wakil Presiden
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
  • Memutuskan usulan dari DPR berdasarkan keputusan MK
  • Melakukan sidang minimal satu kali dalam kurun waktu lima tahun

2. Presiden (dan Wakil Presiden)

Kedudukan seorang presiden adalah sebagai pemimpin kabinet. Dipilih oleh rakyat melalui pencalonan dalam pemilihan umum (Pemilu). Presiden adalah sebagai kepala negara dan juga sebagai pemimpin kepemerintahan di negara Indonesia ini. Tugas lembaga negara yang satu ini yaitu memegang kekuasaan paling tinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Selain itu, berikut adalah tugas presiden dengan dibantu oleh wakil presiden:

  • Presiden melalui persetujuan DPR bisa memerintahkan perang
  • Membuat perdamaian dengan mengadakan perjanjian bersama negara tetangga lainnya
  • Menyatakan negara ini dalam keadaan genting
  • Mengangkat duta besar dan konsulat jenderal
  • Memberikan hak grasi dan rehabilitasi dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari MA
  • Dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan tidak mengabaikan pertimbangan dari DPR

3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ada sebanyak 500 orang dan kesemua anggotanya dipilih lewat Pemilu. DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat Indonesia. DPR terdiri atas beberapa anggota partai politik yang dipilih langsung melalui Pemilu. Adapun tugas lembaga negara yang satu ini adalah:

  • Menyerap aspirasi rakyat dan menampungnya untuk kemudian ditindak lanjuti
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden mengenai perang atau perdamaian dengan negara tetangga atau negara lain

Baca Juga: Tugas DPD

4. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan salah satu Lembaga Negara yang berdiri sendiri atau mandiri dan lepas dalam artian bebas, pernyataan ini ada di dalam UUD 1945. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih melalui anggota DPR kemudian ditetapkan melalui pertimbangan anggota DPD lalu diresmikan Presiden. Tugas dan wewenang BPK yaitu:

  • Memeriksa, mengelola dan bertanggung jawab mengenai kinerja dan keuangan di Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan semua Lembaga lainnya
  • Membuat laporan yang ditujukan kepada DPD, DPR, dan DPRD untuk diteruskan ke Presiden, Gubernur, dan Bupati atau Walikota

5. MA (Mahkamah Agung)

Merupakan lembaga tinggi negara yang melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan. Selain hal itu MA juga dapat memberikan nasihat-nasihat kepada Presiden, Lembaga Tinggi Negara lainnya, serta memeriksa, mengadili dan menyelesaikan tiap perkara yang terjadi. Tugas MA dan wewenangnya Menurut UUD 1945 yaitu:

  • Mengadili pada tingkat kasasi
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
  • Menjadi pengawas tertinggi penyelenggaraan peradilan
  • Mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan
  • Memberi pertimbangan hukum pada presiden
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang

6. MK (Mahkamah Konstitusional)

Mahkamah Konstitusi Merupakan lembaga tinggi negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pengujian undang-undang dan sengketa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. MK adalah pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia bersama dengan MA. Tugas lembaga negara MK dan wewenangnya menurut UUD 1945 yaitu:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
  • Memutuskan pembubaran partai dan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atas presiden dan atau wakil presiden dengan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi

Baca Juga: Tugas Komisi Yudisial

7. KY (Komisi Yudisial)

Merupakan Lembaga Negara dan dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan diusulkan pengangkatannya oleh Hakim Agung. Komisi Yudisial ini sifatnya adalah mandiri bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya dan bertanggung jawab penuh terhadap rakyat melalui DPR. Tugas lembaga negara ini adalah:

  • Mengusulkan pengangkatan dari hakim agung di Mahkamah Agung kepada DPR agar bisa mendapat persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta sikap dan perilaku hakim
  • Menetapkan kode etik dan tetap berpedoman terhadap perilaku hakim bersama MA.

8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Merupakan lembaga negara yang dianggap paling baru, meskipun kedudukannya sejajar dengan Lembaga negara lainnya. DPD membawa pesan dan aspirasi langsung dari rakyat untuk dihubungkan ke tingkatan-tingkatan yang lain. Dalam hal ini hanya menghubungkan saja ke pihak DPR, DPD tidak mempunyai hak dan wewenang untuk ikut serta membuat Undang-Undang.

Tugas utama DPD yaitu hanya sebagai penghubung saja. Menyampaikan aspirasi atau masukan dari rakyat untuk disampaikan ke DPR untuk kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini baru sebatas itu saja, meskipun secara nyata konstitusi DPD yang terlihat kuat tetapi sebenarnya lemah karena tidak memiliki wewenang dalam legislasi.

Bagaimanapun tugas lembaga negara tetaplah diharapkan untuk bisa menjadi aspirator dan inspirasi bagi rakyat. Membantu menjalankan tugas-tugas negara dan yang pasti agar negara terbebas dari yang namanya korupsi, kolusi dan nepotisme. Demi terwujudnya semua hal itu, dibutuhkanlah seseorang yang memiliki jiwa besar sebagai wakil rakyat untuk memegang kendali di Indonesia tercinta ini.

Scroll to Top