Tugas MPR

Tugas MPR – Mengetahui pengertian, wewenang dan tugas lembaga tinggi negara merupakan hal penting. Paling tidak untuk mencegah terjadinya kerancuan ketika membedakan antar lembaga tersebut. Nah, yang perlu juga dipelajari terkait hal ini ialah tugas MPR.

MPR sendiri merupakan lembaga di Indonesia yang ketentuannya diatur oleh UUD 1945. Tepatnya pasal 3 dan pasal 8 khususnya ayat 1 dan ayat 2. Pertanyaannya adalah apa pengertian, wewenang dan tugas MPR menurut pasal-pasal tersebut?


Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Satu lembaga tertinggi negara Indonesia, yang keseluruhan anggotanya dipilih melalui pemilihan umum legislatif. Umumnya, pemilihan anggota MPR berbarengan dengan pemilihan anggota DPR.

Jika dilihat dari pengertian MPR di atas, jelas Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki fungsi legislatif. Lembaga ini akan melakukan pengawasan terhadap lembaga tinggi negara yang berhaluan eksekutif.


Wewenang MPR

Wewenang MPR

Sebelum era reformasi, wewenang MPR sudah bersifat legislatif. Cuma untuk saat ini, beberapa poinnya sudah ada bagian yang direvisi. Karena disesuaikan dengan era reformasi yang merupakan peralihan dari masa orde baru (orba).

Ada beberapa poin penting yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yang umum adalah mengkaji sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung. Selain itu, MPR harus bisa menyerap aspirasi seluruh masyarakat Indonesia secara luas.

Memasyarakatkan pancasila, ketentuan Undang-undang Dasar 1945, juga merupakan wewenang dari MPR. Selain itu, penyebaran filosofis NKRI, Kebhinekaan juga menjadi wewenang MPR yang harus terus dijaga. Yang tak kalah penting pula, MPR berwenang untuk memasyarakatkan ketentuan yang ada di majelis itu sendiri.

Baca Juga: Tugas OJK


Tugas MPR

Tugas MPR

Selain memiliki wewenang terkait kebangsaan, MPR juga memiliki tugas-tugas tertentu. Bahkan, bisa dibilang, tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah mengatur hal-hal pokok yang ada di negara Indonesia. Berikut tugas-tugas MPR tersebut :

1. Mengamandemen UUD

Tugas MPR yang pertama ialah mengubah dan menetapkan UUD 1945. Di dalam ilmu hukum tata negara, perubahan ini diistilahkan dengan amandemen. Hingga saat ini, sudah ada beberapa pasal UUD yang diamandemen oleh MPR.

Syarat amandemen ini ialah ada pengajuan dan disepakati oleh 50% plus 1 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jika ini terpenuhi, maka sidang paripurna dilakukan yang dipimpin langsung oleh ketua MPR.

Tentu tugas ini dilakukan jika memang ada hal yang mendesak. Sebab, UUD adalah pakem yang dijadikan dasar dalam berkehidupan, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Pemenang Pemilu

Jika pemilu sudah selesai, dan calon presiden dan wakil presiden sudah ditentukan, maka tinggal menunggu pelantikannya. Nah, melantik presiden dan wakil presiden terpilih pemilu merupakan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sebelum reformasi, MPR tidak hanya melantik tetapi juga memilih presiden dan wakilnya. Kini, hal tersebut sudah direvisi. Presiden dan wapres tidak lagi ditentukan oleh MPR tetapi oleh rakyat melalui sistem pemilihan lima tahunan.

Biasanya, dari pemilu hingga masa pelantikan, bisa mencapai waktu selama 3-4 bulan. Karena jeda tersebut diambil semata untuk memberikan kebebasan kepada kontestan lain yang akan mengajukan gugatan sesuai perudang-undangan yang berlaku. Jika sudah lewat masa, dan tidak ada lagi masalah, baru presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR.

3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden karena Kasus Pidana Berat

Jika presiden dan wakil presiden sudah lewat masa jabatannya, maka proses pemberhentian keduanya akan dilakukan. Ini pun termasuk sebagian kecil dari tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara absolut.

Ini juga berlaku untuk pemberhentian dalam masa jabatan. Terutama untuk presiden dan wakil presiden yang terjerat kasus-kasus tertentu. Seperti korupsi, kejahatan HAM berat, pengkhianatan negara dan selainnya.

Syarat untuk kasus insidental semacam ini ialah, MPR sudah menerima surat dari DPR tentang usul pemberhentian presiden dan wakil. Setelah dikaji dengan matang, baru dilakukan sidang paripurna untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden yang bermasalah.

Syarat selanjutnya ialah, di dalam surat usul DPR harus dilampirkan hasil putusan MK yang membuktikan kalau pihak bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan di pihak MPR sendiri, syaratnya adalah harus disetujui oleh dua pertiga jumlah anggota yang hadir pada saat sidang paripurna.

Baca Juga: Tugas Presiden

4. Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden Saat Terjadi Vakum Kekuasaan

Jika ada kekosongan jabatan atau kekuasaan, pasca pemberhentian presiden dalam masa jabatannya karena terjerat masalah, maka MPR bertugas untuk mengangkat wakil presiden sebagai pengganti presiden. Orang yang ditunjuk inilah yang akan melanjutkan tugas presiden selanjutnya hingga masa berakhir.

MPR akan melantik wakil presiden tersebut menjadi presiden dalam sidang paripurna MPR. Tugas ini tidak berlaku untuk presiden yang masa kerjanya memang sudah habis. Karena aturan yang berlaku, untuk calon selanjutnya dipilih dari pemilu secara langsung yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia.

5. Mengangkat Wakil Presiden Anyar Jika Terjadi vakum Jabatan Wakil Presiden

Jika wakil presiden sudah diangkat menjadi presiden, tentu di kursi wakil presiden terdapat kekosongan (vakum). Maka dari itu, MPR bertugas untuk mengangkat wakil presiden yang baru, yang kontestannya dipilih yang terbaik dari dua calon yang diajukan oleh presiden.

Ini juga berlaku, untuk wakil presiden yang diberhentikan karena kasus tertentu, atau karena sakit dan meninggal dunia. Sedangkan jika wakil presiden berhenti karena masanya sudah selesai, maka pengangkatannya tidak melalui MPR melainkan dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia melalui pemilu langsung.

6. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Baru Jika Yang Lama Resmi Diberhentikan Sebelum Jabatan Berakhir

Jika ada kasus tertentu, yang mengharuskan presiden dan wakil presiden terpilih diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka MPR juga harus mengambil alih poin ini dengan mengangkat presiden dan wakil presiden yang baru secepatnya.

Majelis Permusyawaratan Rakyat harus segera melakukan sidang paripurna untuk pelantikan. Sedangkan calonnya diusulkan oleh partai politik yang berkoalisi di dalam pemerintahan saat itu. Umumnya, usulan kandidat berjumlah dua pasangan yang akan ditentukan oleh majelis, siapa yang lebih layak untuk memimpin.

Sebelum pelantikan dilakukan, untuk mengisi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, sementara dipegang dan diselenggarakan secara bersama-sama oleh Mendagri, Menlu serta menteri Pertahanan. Sistem ini tetap berlangsung sampai MPR melantik presiden dan wakil presiden yang baru.

Baca Juga: Tugas Direktur

7. Untuk Menjalankan Kekuasaan Yang Bersifat Legislatif

Sudah dijelaskan di muka, kalau MPR memiliki wewenang yang bersifat legislatif. Maka dari itu, tugas pokok dari MPR adalah mengawasi lembaga yudikatif maupun eksekutif yang ada di bawahnya.

Salah satu hasil dari pekerjaan MPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan adalah tidak hanya menetapkan dan mengubah, tetapi juga membuat peraturan perundang-undangan yang baru yang sesuai dengan hasil evaluasi di kala itu.

Karena itu, MPR tergolong lembaga tertinggi negara yang ikut membangun bangsa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dari tangan para anggota majelis ini, rakyat berharap ada pengawasan yang bagus dan independen yang lebih tinggi dibandingkan wakil mereka di parlemen yaitu DPR.

Majelis Permusyarawatan Rakyat atau MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang harus diketahui peran, wewenang dan tugasnya. Maka dari itu tugas-tugas MPR yang sudah dijabarkan di atas, bisa menjadi dasar awal yang bisa dijadikan tambahan ilmu untuk seluruh rakyat Indonesia.

Scroll to Top