Tugas PPKI – Dalam meraih kemerdekaannya, Indonesia melakukan sejumlah persiapan matang. Bukan hanya berjuang di medan perang dengan bambu runcing, tapi usaha secara politis pun ditempuhnya.
Salah satu persiapan itu adalah pembentukan PPKI. PPKI sendiri adalah kependekan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Tugas PPKI cukup vital dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dilihat dari anggotanya yang berisi tokoh-tokoh nasional, baik dari Jawa maupun luar Jawa.
Dokuritsu Zyunbi Inkai adalah sebutan PPKI dalam bahasa Jepang. Memang PPKI dibentuk saat Indonesia sedang di bawah penjajahan Jepang. Sebelum PPKI, ada organisasi bernama BPUPKI yang dibentuk pada 1 Maret 1945.
Kepanjangan dari organisasi itu adalah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Namun karena BPUPKI dianggap sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni mempelajari hal-hal dalam pembentukan negara, maka BPUPKI dibubarkan dan digantikan PPKI.
Sejarah dan Anggota PPKI
Menjelang kemerdekaan Indonesia kedudukan Jepang semakin mendesak di Perang Dunia II. Akhinya pada akhir bulan Juli 1945, mereka memutuskan untuk menghadiahkan kemerdekaan Indonesia di tanggal 7 September 1945. Namun karena BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya dan beberapa pihak ingin mempercepat kemerdekaan Indonesia, maka pada 7 Agustus BPUPKI dibubarkan dan saat itu langsung dibentuk PPKI.
Ir. Soekarno menjadi ketuanya, Moh. Hatta adalah wakilnya, serta Mr. Ahmad Soebarjo sebagai penasehat. PPKI baru diresmikan dua hari setelah dibentuk, yaitu tanggal 9 Agustus 1945 oleh marsekal Jepang bernama Marsekal Hisaichi Terauchi. Ketiganya diundang ke Dalat (sebelah utara Saigon), kemudian pada 12 Agustus 1945 mereka dilantik. Dengan begitu, tugas PPKI pun dimulai.
Jumlah anggota PPKI adalah 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Untuk menjalankan tugasnya, 21 orang ini dibantu oleh 6 anggota tambahan. Latar belakang daerah anggota PPKI bermacam-macam, yakni:
- 1 orang dari Kalimantan
- 1 orang dari Nusa Tenggara
- 2 orang dari Sulawesi
- 12 orang dari Jawa
- 1 orang dari Maluku
- 3 orang dari Sumatera, dan
- 1 orang masyarakat Cina.
Inilah orang-orang yang menjalankan tugas PPKI kala itu:
Pengurus PPKI:
- Soekarno – Ketua
- Hatta – Wakil Ketua
Anggota PPKI:
- Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- P. Soeroso (Anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Pangeran Poerbojo (Anggota)
- Mohammad Amir (Anggota)
- Abdul Maghfar (Anggota)
- Andi Pangerang (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir (Anggota)
- H. Hamidan (Anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
- Johannes Latuharhary (Anggota)
- Yap Tjwan Bing (Anggota)
- Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
- GSSJ Ratulangi (Anggota)
Anggota Tambahan PPKI:
- Achmad Soebardjo (Penasehat)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Baca Juga: Tugas Wakil Presiden
Tugas PPKI Menuju Kemerdekaan Indonesia
Tugas PPKI sebagai pengganti BPUPKI cukup berat karena tak hanya berhubungan dengan eksekusi proklamasi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga sistem pemerintahan yang akan dijalankan setelahnya. Ada 4 (empat) tugas yang harus diselesaikan oleh PPKI, yaitu:
1. Mempersiapkan Segala Hal Terkait Kemerdekaan Indonesia
Setelah BPUPKI meneliti berbagai aspek penting dalam pembentukan sebuah negara, tugas PPKI selanjutnya adalah mempersiapkan penyelenggaraan kemerdekaan Indonesia. Persiapan ini termasuk dalam waktu dan tempat proklamasi, serta penyusunan struktur pemerintahan setelah proklamasi dibacakan.
2. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
Sebuah negara harus memiliki landasan atau konstitusi yang mengatur kehidupan negaranya. Ini lah yang disusun oleh PPKI dan dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah rancangannya selesai disusun, PPKI pun langsung mengesahkannya.
3. Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Tak hanya konstitusi, sebuah negara pun harus memiliki pemimpin yang mengatur keberlangsungan pemerintahan. Indonesia diputuskan untuk dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama kali diangkat adalah Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
4. Membentuk Komite Nasional Untuk Membantu Tugas Presiden
Saat itu belum ada MPR dan DPR, maka dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional. Ini adalah tugas PPKI terakhir dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Tugas Sutradara
Sidang-Sidang PPKI
Setelah keempat tugas PPKI di atas dijalankan bukan berarti peran PPKI usai. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945, PPKI masih menggelar sidang lanjutan. Ada 3 (tiga) sidang yang digelar, yaitu:
1. Sidang Pertama pada 18 Agustus 1945
Dalam sidang PPKI pertama menghasilkan sejumlah keputusan yang menjadi pondasi kemerdekaan Indonesia. Keputusan-keputusan itu adalah:
- Mengesahkan UUD 1945. Pada sidang pertama ini Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disahkan sebagai konstitusi negara. Pengesahan dilakukan setelah merevisi sila pertama Pancasila dari Piagam Jakarta, yaitu mengganti kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
- Mengesahkan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Tugas PPKI tidak hanya menunjuk Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai kepala dan wakil kepala negara Indonesia. Setelah penunjukan selesai, keduanya langsung disahkan untuk langsung menjalankan pemerintahan Indonesia.
- Membentuk Komite Nasional. Setelah presiden dan wakil presiden dipilih, PPKI menunjuk beberapa orang dan membentuk komite nasional. Komite ini sengaja dibuat sebagai tangan kanan untuk presiden dan wakil presiden Indonesia.
2. Sidang Kedua pada 19 Agustus 1945
Setelah sidang pertama usai, keesokan harinya PPKI menggelar sidang kedua. Ini adalah beberapa poin hasil putusan dari sidang kedua PPKI:
Pembagian Wilayah Indonesia
Berdasarkan sidang kedua PPKI, Indonesia dibagi menjadi 8 (delapan) wilayah, yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan. Setiap wilayah ini dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Tugas DPR
Membentuk Komite Nasional Daerah
Sama halnya seperti komite nasional sebelumnya, Komite Nasional Daerah dibentuk untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden dari daerah.
Membentuk 12 Kementerian dalam Kabinet Pertama RI
- Menteri Kehakiman, Prof. Mr Dr. Soepomo
- Menteri Kemakmuran, ir. Surachman Cokroadisuryo
- Menteri Keamanan Rakyat, Supriyadi
- Menteri Keuangan, Mr A.A. Maramis
- Menteri Sosial, Mr. Iwa Kusumasumantri
- Menteri Pekerjaan Umum, Abikusno Tjokrosuyoso
- Menteri Kesehatan, dr. Buntaran Marmoatmodjo
- Menteri Pengajaran, Ki Hajar Dewantara
- Menteri Penerangan, Mr. Amir Syarifudin
- Menteri Dalam Negeri, R.A.A. Wiranata Kusumah
- Menteri Luar Negeri, Mr Ahmad Subardjo
- Menteri Perhubungan, Abikusno Tjokrosuyoso
Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Untuk menjaga keamanan dan kestabilan negara, maka dibentuk lah Tentara Rakyat Indonesia karena situasi saat itu masih memungkinkan Indonesia diganggu oleh bangsa lain.
3. Sidang Ketiga pada 22 Agustus 1945
Tiga hari setelah sidang kedua selesai, PPKI menggelar sidang terakhir pada 22 Agustus 1945. Di bawah ini adalah keputusan yang dihasilkan dari sidang ketiga PPKI:
- Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat). BKR (Badan Keamanan Rakyat) adalah cikal bakal dari pembentukan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) yang kini namanya berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Membentuk PNI (Partai Nasional Indonesia). Fungsi partai adalah sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Maka saat Indonesia telah merdeka dan memiliki pemerintahan, perlu dibentuk sebuah partai. Saat itu PNI (Partai Nasional Indonesia) adalah partai pertama di Indonesia.
Itulah penjelasan singkat mengenai sejarah, anggota, serta tugas PPKI dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia. Seluruh tokoh yang terlibat di dalamnya patut diberikan apresiasi karena berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini. Dengan terbentuknya pemerintahan Indonesia, bukan berarti perjuangan terhenti di sini. Hingga generasi kapan pun bangsa Indonesia masih terus berjuang agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.