Tugas TNI

Tugas TNI – Sudah menjadi tugas TNI untuk melindungi keutuhan NKRI. Awalnya Indonesia memiliki angkatan perang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang dibentuk pada masa penjajahan.

Lalu berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan yang terakhir pada tanggal 3 Juni 1947 sampai sekarang berganti menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Mengenal Apa Itu TNI

Mengenal Apa Itu TNI

Saat ini yang menjabat sebagai panglima tertinggi adalah presiden yakni Presiden Joko Widodo. Lalu yang menjabat Menteri Pertahanan Indonesia adalah Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu. Sedangkan jabatan tertinggi di TNI adalah panglima TNI yang biasanya dijabat oleh jenderal berbintang empat. Saat ini yang memegang kedudukan itu adalah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan mulai menjabat setelah dilantik presiden pada 8 Desember 2017.

Tentara Nasional Indonesia terbagi dalam tiga cabang yakni Angkatan Darat, Laut dan Udara. Dengan total prajurit 369.389 personel, terbagi dalam Angkatan Darat sebanyak 273.693 personel, Angkatan Laut sebanyak 68.180 personel dan Angkatan Udara sebanyak 27.590 personel.

Saat ini TNI mengirim sebanyak 1673 personel dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara Lebanon, Kongo, Afrika Tengah, Sudan dan Haiti. Selama ini TNI melaksanakan dua jenis operasi yakni non militer dan militer. Operasi non militer yang pernah dijalani seperti Operasi Bencana Tsunami Aceh dan Gempa Jogja, pencarian pesawat, pemulangan TKI, menyediakan angkutan lebaran dan pendakian gunung Everest.

Lalu operasi militer yang pernah dijalankan seperti operasi Trikora (1962) dan Dwikora (1964), Konfrontasi Indonesia-Malaysia, pembebasan sandera Mapenduma (1996), Operasi Jaring Merah (1990-1998) dan Kontingen Garuda (KONGA) dalam misi perdamaian dunia (1957-sekarang).

Setelah masa Reformasi Orde Baru, terjadi pemisahan antara kepolisian dan militer Indonesia. Semula dua kekuatan ini tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dengan adanya pemisahan ini dibentuk tiga peraturan baru yakni UU No. 2 tahun 2002 yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 3 tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara dan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Tugas Sales


Tugas Pokok TNI

Tugas Pokok TNI

Angkatan perang Indonesia ini mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara Indonesia, mempertahankan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan melindungi bangsa serta negara Indonesia dari ancaman. Berikut beberapa tugas pokok TNI:

  • OMP (Operasi militer perang)
  • OMSP (Operasi militer selain perang), seperti mengatasi terorisme, pemberontakan senjata dan gerakan separatis bersenjata; mengamankan presiden, wakil presiden dan keluarganya; membantu polisi dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai UU; melaksanakan tugas perdamaian negara; membantu dan memberi bantuan masyarakat dalam situasi akibat bencana alam; mengamankan daerah perbatasan dan objek vital nasional; membantu dalam search and rescue; membantu mengamankan penerbangan dan pelayaran dari perompakan, penyelundupan barang ilegal dan pembajakan; membantu tugas-tugas pemerintahan di daerah.

Baca Juga: Tugas Project Manager


Tugas Angkatan Perang Darat, Laut Dan Udara

Tugas Angkatan Perang Darat, Laut Dan Udara

Selain melaksanakan tugas pokok TNI, angkatan-angkatan perang ini juga memiliki tugas sesuai wilayah daerah yang dijaganya (darat, laut atau udara). Ketiga cabang angkatan TNI ini memiliki tugas yang dikhususkan sendiri-sendiri, seperti dibawah ini:

1. Tugas TNI AD

Peraturan PPPA TNI AD TA 2012, mengatur TNI angkatan darat dalam melaksanakan tugasnya. Yang pertama adalah tugas mempertahankan wilayah darat dengan dua bentuk operasi yakni, OMSP (Operasi Militer Selain Perang) serta OMP (Operasi Militer untuk Perang).

Contoh dari tugas ini adalah meningkatkan dan mengembangkan Satintel dalam mendeteksi dini dari gejala ancaman agar tidak menjadi ancaman yang nyata, menyiagakan satuan operasional di daerah rawan konflik dan aksi terorisme, pengamanan presiden dan tamunya, menyiagakan satuan dalam operasi search and rescue.

Tugas kedua adalah mengamankan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Angkatan Darat menyiapkan satuan dan membangun pos perbatasan baru di daerah perbatasan Kalimantan-Malaysia, NTT-RTDL, Papua-PNG dan pulau terluar. Selain itu angkatan ini juga memetakan wilayah perbatasan.

Ketiga, TNI AD turut membangun dan mengembangkan Matra Darat. Angkatan darat membangun kualitas lembaga pendidikan di pusat dan daerah agar meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain itu angkatan ini terus membangun jati diri dengan reformasi internal dalam TNI AD. Lalu melanjutkan pemeliharaan kemampuan operasional dengan memantapkan satuan dan menata organisasi yang ada untuk menangkal ancaman.

Tugas terakhir Angkatan Darat adalah memberdayakan pertahanan di wilayah darat. Realisasi tugas ini misalnya, Angkatan Darat menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran di sekolah, memberi bantuan kemanusiaan dan menanggulangi bencana alam, membangun dan memelihara kemanunggalan TNI-Rakyat.

Baca Juga: Tugas Administrasi

2. Tugas TNI AL

TNI Angkatan Laut bertugas sesuai yang diatur pada pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004. Tugas pertama TNI AL adalah melindungi dan menegakkan hukum yang berlaku di wilayah laut Indonesia. Negara ini merupakan negara kepulauan yang otomatis memiliki wilayah perairan luas dan rawan diambil atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Tugas kedua TNI AL adalah tugas diplomasi angkatan laut. Angkatan ini akan menjadi pembicara mewakili Indonesia ketika pembahasan atau konferensi mengenai kebijakan nasional dan internasional yang masih berhubungan dengan diplomasi angkatan laut.

Memberdayakan wilayah laut merupakan tugas TNI AL yang ketiga. Dimana angkatan laut menjaga dan mempertahankan beberapa titik rawan yang muncul di perairan Indonesia. Sehingga tidak ada konflik yang muncul baik disengaja atau tidak sengaja.

TNI Angkatan Laut akan bergerak cepat menghadapi serangan dari wilayah perairan Indonesia. Tentara ini biasanya melaksanakan patroli mengelilingi wilayah perairan Indonesia untuk mendeteksi tanda-tanda ancaman dari musuh. Ketika memang terdeteksi ada ancaman, angkatan perang ini akan menggunakan prosedur yang sudah ada untuk mengamankan negara.

Angkatan laut ikut turun membantu tim SAR dan kepolisian air jika ada situasi gawat darurat yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Situasi seperti jatuhnya pesawat atau tenggelamnya kapal. TNI membantu mengevakuasi korban dan investigasi tepat kejadian.

Terakhir, angkatan ini terus melakukan reinforcement pada armada baik sarana peralatan atau perlengkapan armada. Sarana ini seperti kapal induk, persenjataan, kapal selam, speed boat, dll. Selain itu angkatan laut selalu berkoordinasi dengan angkatan darat dan udara dalam hal strategi pertahanan negara Indonesia.

3. Tugas TNI AU

Tugas yang paling utama TNI AU adalah menjaga keutuhan NKRI. Dalam tugasnya ini TNI AU mengambil tindakan seperti melaksanakan kewajiban Matra Udara dalam hal pertahanan. Lalu menegakkan hukum di wilayah udara yang sudah ditentukan dalam hukum nasional serta internasional.

Tugas TNI diatas dilaksanakan menggunakan kegiatan Operasi Militer untuk Perang (OMP) yang meliputi Operasi Pertahanan Udara (Operasi Hanud Aktif dan Pasif), Operasi Serangan Udara Strategis (Operasi Pengamatan dan Pengintaian Udara Strategis, Operasi Penyerangan dan Perlindungan Udara), Operasi Lawan Udara Ofensif, Operasi Dukungan Udara serta Operasi Informasi (Operasi Lawan Informasi Ofensif dan Defensif).

Dalam prosedur OMSP (Operasi Militer Selain Perang), angkatan udara memiliki 3 bentuk operasi yakni Operasi Pertahanan Udara, Dukungan Udara dan Informasi. OMSP ini digunakan dalam situasi mengatasi terorisme, gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata. Selain itu dapat digunakan juga untuk mengamankan objek vital nasional serta wilayah perbatasan negara Indonesia.

Begitulah pembahasan tugas TNI baik dari Angkatan Darat, Laut maupun Udara. Meski ketiga angkatan ini bertugas sesuai hukum yang berlaku, ketiganya tetap saling berkoordinasi dalam hal strategi pertahanan. Demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

Scroll to Top