Tujuan Pemilu

Tujuan Pemilu – Pemilihan umum atau biasa disingkat dengan PEMILU adalah sarana untuk memilih perwakilan rakyat dalam pengurusan Negara. Bagi sebuah Negara demokrasi seperti Indonesia, proses ini menjadi sebuah keharusan. Tujuan pemilu adalah untuk menampung dan mengejawantahkan kehendak rakyat dalam memilih dan menentukan pemimpin.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, pemilu merupakan sebuah proses akumulasi kehendak rakyat. Pemilu juga merupakan sarana penyaluran aspirasi rakyat. Sebagai Negara demokrasi Indonesia telah beberapa kali menyelenggarakan pemilu.

Tercatat sudah dua belas kali menyelenggarakan pemilu dengan beberapa kali melakukan perubahan dalam prosesnya. Sebelum lebih lanjut membahas tujuan pemilu, maka ada baiknya memahami terlebih dulu pengertian PEMILU dan sejarahnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


Pengertian PEMILU

Pengertian PEMILU

Ada banyak pengertian pemilihan umum dalam berbagai literatur. Secara umum pengertian pemilu adalah sarana penyaluran aspirasi rakyat dalam menjalankan kedaulatannya. Berikut adalah pengertian PEMILU menurut kamus dan juga berdasarkan UU yang berlaku.

  • Menurut UU nomor 8 tahun 2012 pada BAB 1 Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian pemilu adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat di suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya)

Dari pengertian di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pemilihan umum merupakan suatu sarana kedaulatan rakyat di suatu Negara dalam menentukan masa depannya melalui pemilihan pemimpin yang dapat mewakili aspirasi mereka. Tujuan pemilu adalah untuk menentukan wakil rakyat. Pemilihan ini dilakukan di Negara yang berdasarkan asas demokrasi.

Baca Juga: Tujuan Wawasan Nusantara


Sejarah PEMILU di Indonesia

Sejarah PEMILU Di Indonesia

Pemilihan umum yang pertama kali dilakukan setelah kemerdekaan Indonesia adalah pada tahun 1955. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1953, pemilu ini diadakan dengan dua tahap yaitu tahap pertama untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan tahap kedua untuk memilih anggota dewan konstituante.

Pemilihan umum yang ke dua dilakukan pada tahun 1971, setelah terjadinya tragedi bersejarah G30S PKI. Berdasarkan UU no 15 tahun 1969, pemilu yang dilakukan tanggal 5 Juli 1971 ditujukan untuk memilih perwakilan rakyat yang duduk di DPR. Inilah pemilu pertama yang melaksanakan UUD 1945 serta Pancasila secara murni dan konsekuen.

Sejak 1971 sampai 1997, pemilu dilakukan secara tertata setiap lima tahun. Pada tahun 1998 terjadi proses reformasi yang pada akhirnya menggulingkan kekuasaan presiden, sehingga terciptalah pemilu pada tahun 1999 yang dilaksanakan di seluruh Indonesia secara serentak dan diikuti oleh 48 partai politik.

Setelah masa reformasi, pemilihan umum dilaksanakan pada tahun 2004, 2009, 2014 dengan memilih secara langsung presiden dan wakil presiden serta anggota DPR dan DPD. Terjadi perubahan pola pemilihan pada pemilihan presiden yang sebelum reformasi dipilih oleh MPR menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat.

Pada pemilu terakhir tahun 2019, pemilihan umum dilakukan serentak. Dalam arti pemilihan presiden dan anggota DPR dan DPD dilakukan dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: Tujuan Manajemen


Tujuan Pemilu

Tujuan Pemilu

Tujuan pemilu setelah masa reformasi adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden dan juga untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai UU nomor 23 tahun 2003 pasal 2,3 dan 4. Dengan adanya pemilu maka akan terbentuk sistem pemerintahan yang baru. Tujuan pelaksanaan pemilu adalah :

1. Sebagai Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat

Dalam pengertian ini, pemilu dilaksanakan sebagai sarana terjadinya pemindahan kekuasaan yang dimiliki rakyat kepada wakil-wakil rakyat yang terpilih di DPR dan DPD sehingga kepentingan rakyat tetap terjamin dan terintegrasi.

2. Pemilu Sebagai Sarana Perwujudan Hak Politik Rakyat

Setiap rakyat mempunyai hak yang sama dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Namun, tidaklah mungkin semua rakyat terlibat secara langsung dalam pemerintahan. Oleh karena itu diciptakanlah sebuah sarana sebagai saluran perwujudan hak politik rakyat melalui pemilu.

3. Untuk Menentukan Pemerintahan Yang Baru

Sesuai UU nomor 23 tahun 2003, tujuan pemilu adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dengan pemilihan ini akan terbentuk pemerintahan baru yang dapat menentukan kebijakan pembangunan.

4. Untuk Menjamin Kesinambungan Pembangunan Nasional

Pemilu merupakan alat memobilisasi atau penggerak dukungan rakyat. Negara dan pemerintahan membutuhkan dukungan rakyat dalam menjalankan program pembangunan nasional. Dukungan ini dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan pembangunan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan yang diharapkan.

Baca Juga: Tujuan Hidup Manusia


Asas Dalam Pemilu

Asas Dalam Pemilu

Menurut pasal 2 UU nomor 8 tahun 2012 dijelaskan bahwa pemilu dilakukan secara efektif dan efisien berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan asas itu diharapkan tujuan pemilu akan tercapai.

  • Asas Langsung berarti bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memilih secara langsung tanpa dapat diwakili siapapun pada proses pemilihan umum.
  • Umum mengandung arti bahwa pemilu yang dilakukan berlaku secara umum bagi setiap warga Negara yang memenuhi persyaratan tanpa dibedakan oleh agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, maupun status sosialnya.
  • Bebas memiliki makna bahwa setiap pemilih berhak menentukan pilihannya secara bebas tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari siapapun dan oleh apapun.
  • Rahasia berarti bahwa didalam proses penentuan pilihan, kerahasiaan pemilih dijamin sepenuhnya oleh UU. Pemilih memberikan suaranya lewat surat suara yang tertutup tanpa sepengetahuan orang lain.
  • Jujur mengandung makna bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilu haruslah bersikap dan berperilaku jujur. Sesuai data yang ada dan apa adanya, tanpa ada upaya melakukan kecurangan.
  • Adil berarti bahwa didalam pelaksanaan pemilihan umum, setiap pemilih serta peserta pemilu lainnya diperlakukan secara yang sama, tidak ada perbedaan/diskriminasi.

Bentuk Pemilihan Umum (Pemilu)

Bentuk Pemilihan Umum (Pemilu)

Pelaksanaan pemilihan umum dapat dibedakan dalam dua jenis berdasarkan proses yang terjadi. Bentuk atau jenis pemilihan umum tersebut adalah pemilihan secara langsung dan pemilihan secara tidak langsung. Berikut penjelasannya :

1. Pemilihan Umum Secara Langsung

Bentuk pemilihan ini terjadi dimana pemilih melakukan pemilihan secara langsung wakil mereka untuk menjadi anggota DPR, DPD serta memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan langsung dilakukan melalui surat suara yang diberikan oleh pemilih secara langsung. Di Indonesia pemilu secara langsung seperti ini dilakukan sejak terjadinya reformasi tahun 1998.

2. Pemilihan Umum Secara Tidak Langsung

Pemilihan umum secara tidak langsung yaitu pemilihan umum yang dilakukan oleh para anggota perwakilan rakyat yang sebelumnya telah dipilih melalui partai politik peserta pemilu. Sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh perwakilan rakyat di parlemen dengan cara melakukan voting atau musyawarah untuk mufakat. Pelaksanaan pemilihan umum secara tidak langsung di Indonesia terjadi pada masa awal orde baru sampai dengan tahun 1997.

Itulah sekilas penjelasan tentang tujuan pemilu serta pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dari sejarahnya, Indonesia telah beberapa kali mengganti cara pelaksanaan pemilihan umum. Dalam pemilihan umum terakhir, pemilihan presiden dan wakil presiden serta dalam memilih wakil rakyat dilakukan secara langsung. Itulah proses demokrasi yang berlangsung di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memilih pemimpinnya. Proses ini diselaraskan dengan tujuan diadakannya pemilihan umum itu sendiri, dengan bersendikan pada perundangan-undangan yang berlaku.

Scroll to Top