Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional – Pernah dengar mengenai International agreement? Arti bahasa secara umum adalah perjanjian Internasional. Biasanya perjanjian ini melibatkan dua atau lebih negara yang bersepakat atas suatu permasalahan.

Melalui perjanjian itu biasanya akan memunculkan hak dan kewajiban masing-masing negara. Selain pihak negara, perjanjian ini juga bisa dilakukan oleh organisasi-organisasi antar negara.


Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional

Secara umum dapat dipahami sebagai perjanjian yang dilaksanakan oleh beberapa negara atau organisasi dari beberapa negara untuk mengatur hak dan kewajiban dari pada masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan diantara mereka.

Siapa yang menjadi subyek hukum dalam perjanjian ini? Mereka bisa sebuah negara tertentu atau bisa juga subyek hukum selain negara yaitu organisasi negara-negara. Seperti ASEAN, ACP (Africa, Caribean, and Pasific), dan sejenisnya.

Implikasi dari perjanjian ini adalah menghasilkan akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang menyelenggarakan perjanjian. Bagi mereka yang terlibat dapat menimbulkan hak dan kewajiban diantara mereka.


Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipegang Dalam Perjanjian Internasional

Prinsip Prinsip Yang Harus Dipegang Dalam Perjanjian Internasional

Dalam proses melaksanakan perjanjian ini setiap negara yang terlibat memiliki prinsip tanggungjawab etis yang harus dipegang. Prinsip-prinsip itu antara lain:

  1. Pacta Sun Servanda, (Mantaati). Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap pihak yang ada di dalam perjanjian wajib melaksanakannya. Dengan kata lain setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian menjadikan perjanjian tersebut sebagai aturan yang harus ditaati.
  2. Goof Fith, (Itikad Baik). Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap pihak yang terikat dalam perjanjian harus beritikad baik melaksanakan isi perjanjian.
  3. Rebus Sic Stantibus, (Materi yang Tetap). Prinsip ketiga ini menjelaskan bahwa semua yang diatur dalam isi perjanjian harus tetap ditegakkan. Hanya dapat tidak diterapkan apabila ketika diterapkan bertentangan dengan kepentingan umum yang berada di negara tersebut.

Jenis-Jenis Perjanjian Internasional

Jenis Jenis Perjanjian Internasional

Jenis International Agreement bisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Pertama berdasarkan pihak-pihak yang melakukan perjanjian, dan yang kedua berdasarkan atas jumlah negara yang terlibat pembuatan perjanjian.

Klasifikasi Berdasarkan Pihak Yang Melakukan Perjanjian

Berdasarkan pihak-pihak yang melakukan perjanjian dapat dibagi menjadi

  1. Negara dengan Negara. Misal antar negara A dengan negara B.
  2. Negara dengan Subyek Hukum Non Negara. Seperti negara A dengan Organisasi Internasional atau Vatikan.
  3. Sesama Subyek Hukum Selain Negara. Seperti misal ACP dengan MEE. Keduanya sama-sama organisasi Internasional.

Klasifikasi Berdasarkan Jumlah Negara Yang Melakukan Perjanjian

Berdasarkan atas jumlah pihak negara yang melakukan perjanjian bisa dibedakan menjadi

  1. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua negara. Biasanya menyangkut pengaturan khusus diantara kedua negara tersebut. Seperti permasalahan batas negara, kesepakatan perdagangan dan ekonomi lainnya, kesepakatan ekstradisi dan lain sebagainya.
  2. Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang disepakati lebih dari dua negara. Umumnya membahas hal-hal umum dan bersifat terbuka. Perjanjian ini biasanya juga menghasilkan perjanjian yang bersifat “law making treaties” atau perjanjian yang membuat hukum.

Fungsi Perjanjian Internasional

Fungsi Perjanjian Internasional

Bagi sebuah negara yang terlibat dalam perjanjian ini dan juga bagi masyarakat bangsa-bangsa kesepakatan-kesepakatan yang terbentuk dalam perjanjian ini dapat berfungsi sebagai:

  • Kedua negara yang terlibat perjanjian akan mempermudah dalam mengurus urusan-urusan diantara mereka sesuai dengan kesepakatan.
  • Adanya pengakuan umum dari masyarakat bangsa-bangsa terhadap sebuah negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut
  • Perjanjian-perjanjian yang dilakukan negara-negara akan menjadi sebuah sumber hukum internasional.
  • Dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di masyarakat Internasional akan mewujudkan kerjasama dan perdamaian dunia.

Tahapan Perjanjian Internasional

Tahapan Perjanjian Internasional

Dalam proses terwujudnya sebuah kesepakatan Internasional yang mana menghasilkan perjanjian pihak-pihak negara yang terlibat serta terwujudnya kesepakatan itu, biasanya dilakukan dengan beberapa langkah-langkah.

1. Perundingan

Pada tahap ini biasanya negara-negara mengirimkan delegasi yang mewakili negaranya untuk membahas naskah-naskah perundingan bahkan mungkin menyetujui naskah perundingan. Tetapi biasanya tahap awal bisa hanya delegasi yang ditugaskan mewakili negara dalam konferensi diplomatik yang membahas perancangan kesepakatan itu.

Perlu diketahui bahwa perjanjian Internasional bisa dianggap sah hanya jika disetujui oleh 2/3 anggota negara yang hadir. Naskahnya pun masih bisa berubah untuk disempurnakan di kemudian hari agar menghindarkan dari salah pemahaman akibat penafsiran yang rancu.

  • Tahap Penjajakan. Tahap ini dilakukan untuk meninjau kesesuaian isu yang hendak disepakati terhadap kepentingan nasional sebuah negara. Pada tahap ini delegasi melakukan penjajakan di negara masing-masing, bahkan dimungkinkan untuk berkonsultasi dengan parlemen apabila ada isu-isu yang terkait kepentingan politik.
  • Tahap Perundingan. Biasanya delegasi merundingkan dengan negara-negara peserta. Delegasi ini bisa diemban oleh menteri dan ataupun pejabat tertentu yang terkait dalam isu perjanjian. Dalam proses perundingan tersebut para delegasi tadi bisa memberikan sumbangsih aktif terhadap rancangan naskah perjanjian.
  • Tahap Penerimaan. Hasil dari rancangan tahap sebelumnya para delegasi diberi kesempatan mempertimbangkan sikapnya. Mereka diberi hak untuk menerima atau menolak rancangan naskah tersebut. Apabila menerima dan terjadi kesepakatan minimal 2/3 anggota maka perjanjian dilanjutkan pada tahap penandatanganan.

2. Penandatanganan

Pada tahap penandatanganan ini rancangan naskah perjanjian yang mana sudah dibahas oleh para delegasi dan dianggap tidak ada permasalahan prinsip didalamnya ditandatangani oleh para delegasi perwakilan negara tersebut.

Adapun yang menandatangani mewakili negara haruslah orang yang memang dapat mewakili negaranya. Dengan kata lain memang diberi kuasa untuk menandatangani naskah perjanjian tersebut.

Apabila seorang delegasi negara telah menandatangani naskah tersebut maka dianggap negara yang diwakilinya sudah terikat terhadap perjanjian itu. Setelah ditandatangani oleh perwakilan-perwakilan negara maka naskah itu diserahkan kepada setiap negara untuk disahkan.

3. Pengesahan

Sebuah perjanjian internasional baru benar-benar dianggap dilaksanakan oleh sebuah negara saat kesepakatan itu benar-benar masuk dalam tata peraturan dan perundang-undangan negara tersebut. Oleh karena itu kesepakatan tersebut harus diratifikasi ke dalam undang-undang negara tersebut.

Proses ratifikasi perjanjian itu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di negara masing-masing. Paling tidak ada 3 jenis ratifikasi yang ada di dunia ini. Ratifikasi oleh pihak eksekutif, ratifikasi dari pihak legislatif dan ratifikasi daripada keduanya.


Berakhirnya Perjanjian Internasional

Business Deal Finalized, Congratulations!

International Agreement memang mengikat bagi pihak-pihak yang ikut menandatanganinya. Akan tetapi kesepakatan tersebut bisa berakhir atau dibatalkan apabila terjadi salah satu dari hal berikut:

  1. Tujuan kesepakatan itu telah terpenuhi. Apabila tujuan dari kesepakatan itu telah terpenuhi maka perjanjian tersebut dianggap berakhir
  2. Masa berlaku perjanjian telah habis. Adakalanya perjanjian dibuat hanya untuk jangka waktu tertentu. Sehingga saat jangka waktu itu habis maka berakhir pula perjanjian itu.
  3. Kesepakatan mengakhiri perjanjian. Apabila para pihak bersepakat mengakhiri perjanjian maka perjanjian itu dianggap tidak lagi berlaku.
  4. Perjanjian Baru yang Meniadakan Perjanjian Terdahulu. Apabila pada perkembangannya terjadi perjanjian baru diantara pihak-pihak yang terikat perjanjian itu yang mana bersepakat mengakhiri perjanjian lama maka perjanjian lama akan dianggap berakhir
  5. Obyek perjanjian telah hilang/punah. Apabila yang menjadi obyek perjanjian hilang, maka perjanjian otomatis tidak berlaku.
  6. Salah satu pihak melanggar suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian maka pihak lainnya punya hak untuk meninggalkan perjanjian yang sudah berlaku sebelumnya.
  7. Terjadi kecurangan salah satu peserta perjanjian. Sehingga terjadi merugikan pihak negara lain, dan penyalahgunaan perjanjian tersebut untuk merugikan negara peserta lainnya.
  8. Ada unsur paksaan dari suatu negara dalam proses penandatanganan perjanjian.
  9. Kesepakatan yang dibuat tidak berdasarkan hukum internasional lainnya, maka perjanjian dapat dibatalkan dengan kesepakatan.

Demikianlah penjelasan mengenai perjanjian internasional. Telah terjelaskan secara lengkap mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, fungsinya, tahapannya, dan berakhirnya sebuah kesepakatan internasional. Memahami hal ini sangat penting bagi mereka yang belajar hubungan internasional.

Scroll to Top