Contoh Surat Jual Beli Tanah

Contoh Surat Jual Beli Tanah – Kebutuhan masyarakat akan properti sekarang ini tidak terbatas pada bangunan saja. Namun juga tanah, yang tidak bisa dipungkiri sudah semakin sulit didapatkan. Selain karena harga tanah, namun tanah yang menganggur di daerah perkotaan juga sudah semakin sulit didapatkan.

Bagi sebagian orang, isi dari surat jual beli tanah mungkin sedikit sulit dimengerti. Namun dokumen ini memiliki peranan yang sangat penting dalam transaksi penjualan ataupun pembelian tanah. Jika terjadi masalah di kemudian hari, maka dokumen ini bisa dipergunakan sebagai bukti.

Bukan tidak mungkin jika tanah yang anda beli atau jual mungkin bermasalah di kemudian hari. Jika terjadi demikian, maka tanggung jawab berada di tangan penjual tanah dan pembeli berhak meminta tanggung jawab tersebut.

Namun dalam surat perjanjian jual beli tanah, semuanya bisa disepakati bahkan untuk antisipasi masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari. Masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mencari jalan terbaik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.


Struktur Penulisan Surat Jual Beli Tanah

Struktur Penulisan Surat Jual Beli Tanah

Surat perjanjian jual beli tanah memang sangat berbeda dibandingkan berbagai jenis surat resmi lainnya. Maka tidak heran jika mungkin banyak orang awam yang lebih memilih untuk tidak menggunakan surat perjanjian ketika bertransaksi.

Ada banyak hal yang dicantumkan pada surat jual beli tanah, tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Semua kesepakatan bersama yang sudah disetujui bisa dituangkan dalam pasal – pasal atau poin pada contoh surat jual beli tanah dimaksud.

Berikut adalah bagian – bagian atau struktur penulisan surat jual beli tanah yang bisa anda cantumkan :

1.Identitas Penjual

Pada bagian paling atas, maka anda harus mencantumkan kop surat yang biasanya ditulis dengan huruf besar, berbunyi “SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH”. Setelah itu, barulah kemudian diikuti dengan identitas penjual secara lengkap meliputi : nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor KTP.

Setelah itu, bisa kemudian diikuti penegasan di bawahnya mengenai identitas siapa yang sudah dicantumkan tersebut. Misalnya menyatakan jika diatas adalah merupakan pihak pertama yang bertindak sebagai penjual atas nama pribadi.

2. Identitas Pembeli

Selanjutnya, anda bisa mencantumkan identitas pembeli dari tanah yang diperjual belikan. Adapun identitas dari pembeli masih sama, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor KTP.

Namun identitas kedua belah pihak tidak terbatas pada beberapa poin tersebut saja. Anda mungkin ingin mencantumkan identitas yang lebih komplit lagi, dan tentu saja tidak ada salahnya.

3. Informasi Tanah

Identitas tanah yang dimaksud disini adalah meliputi semua hal tentang tanah yang diperjual belikan. Bisa berupa alamat atau tempat dari tanah dimaksud, panjang dan lebar serta luas tanah, nama pemilik tanah yang sah sesuai hukum yang berlaku, nomor sertifikat tanah, dan berbagai informasi lainnya.

Jangan lupa juga untuk mencantumkan perbatasan tanah yang diperjual belikan. Misalnya sebelah barat berbatasan dengan, sebelah timur berbatasan dengan, dan selanjutnya. Hal ini sangat penting agar pembeli mengetahui dengan pasti batas – batas tanah yang dibelinya.

4. Harga dan Tata Cara Pembayaran

Bagian yang tidak kalah penting untuk dicantumkan pada contoh surat jual beli tanah adalah harga dan tata cara pembayaran. Tidak selamanya jual beli tanah dilakukan dengan pembayaran cash atau tunai. Bisa saja dibayar dengan menggunakan giro, cicilan, dan lain sebagainya.

Harga adalah harga tanah yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Harga tanah disini bisa ditentukan berdasarkan per meter persegi ataupun harga tanah yang dijual secara keseluruhan. Tentu tidak ada yang terlalu sulit soal harga, karena hanya membutuhkan kesepakatan kedua belah pihak.

Namun yang sedikit rumit adalah mengenai tata cara pembayaran. Jika dibayar dengan menggunakan giro, maka harus dicantumkan kapan giro tersebut bisa dicairkan. Harus dicantumkan juga sanksi apa yang akan diterima pembeli jika ternyata giro yang diberikan tidak bisa dicairkan.

Begitu juga halnya dengan pembayaran cicilan, harus dicantumkan berapa down payment yang harus diberikan, serta jumlah cicilan dan waktu cicilan yang akan dibayarkan oleh pembeli. Semuanya harus dicantumkan dengan jelas, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

5. Jaminan dan Saksi

Jaminan maksudnya disini adalah kesediaan penjual untuk menjamin jika tanah tersebut adalah benar miliknya, tidak sedang bersengketa, tidak sedang dijaminkan kepada orang lain, hak kepemilikannya tidak sedang proses dipindahkan kepada orang lain, dan lain sebagainya.

Untuk menguatkan jaminan tersebut, maka penjual bisa menghadirkan saksi yang namanya dicantumkan pada surat jual beli tanah. Namun saksi tersebut harus merupakan orang yang sangat dekat atau dekat dengan penjual, yang benar – benar mengetahui perihal tanah tersebut.

6. Penyerahan Tanah, Status Kepemilikan, dan Balik Nama

Ketika surat perjanjian jual beli ditanda tangani, maka bukan berarti tanah tersebut sudah sah menjadi milik pembeli secara hukum. Namun ada proses yang masih harus dilewati agar tanah tersebut benar – benar menjadi milik dari pembeli tanah dimaksud.

Pada surat jual beli tanah yang digunakan, harus dicantumkan kapan penjual menyerahkan tanah secara sah kepada pembeli, kapan pengurusan balik nama dan dilakukan oleh siapa, serta bagaimana status kepemilikan tanah tersebut selama waktu tertentu.

7. Pajak dan Pungutan

Proses jual beli tanah dan balik nama kepemilikan tentu memakan waktu yang sedikit lama. Dan bukan tidak mungkin jika pada saat pengurusan, datang tagihan pajak tanah ataupun pungutan sejenisnya. Hal ini bisa dituangkan pada surat perjanjian, apakah tanggung jawab tersebut kewajiban penjual atau pembeli.

Namun pada umumnya, pajak ataupun tagihan lainnya menjadi kewajiban dari pihak penjual selama tanah pengurusan balik nama tanah belum selesai. Terutama misalnya jika ada pajak tanah yang menunggak, maka sudah seharusnya jika penjual menyelesaikannya terlebih dahulu.

8. Hal Lain dan Penyelesaian Permasalahan

Pada surat perjanjian jual beli tanah, memang sebaiknya semua kesepakatan dicantumkan dengan selengkap – lengkapnya. Namun bukan tidak mungkin jika ada yang ketinggalan dan tidak dicantumkan pada surat tersebut.

Mengenai hal tersebut atau hal lain yang muncul di kemudian hari, bisa dimusyarahkan bersama – sama untuk mencari solusi terbaik, baik bagi penjual ataupun pembeli. Dengan demikian, tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan dan perjanjian tetap berlaku.

Begitu juga bilamana terjadi masalah atau perselisihan di kemudian hari, maka kedua belah pihak bisa menyepakati seperti apa penyelesaian masalah. Pada umumnya akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun bilamana tidak menemui solusi, bisa membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli


Contoh Surat Jual Beli Tanah

Contoh Surat Jual Beli Rumah

Walaupun sudah membaca dan mengetahui struktur penulisan surat jual beli tanah tersebut diatas, tentu tidak mudah mengaplikasikannya menjadi sebuah surat perjanjian. Tata cara penulisan contoh surat jual beli pada umumnya sama sekali memang tidak berbeda dengan surat jual beli tanah.

Bagi anda penjual ataupun pembeli yang sedang bertransaksi jual beli tanah, maka bisa menggunakan contoh surat jual beli tanah di bawah ini sebagai inspirasi untuk mempermudah pembuatan perjanjian.

[box title=”SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
No. KTP : 8355236752352323
Tempat/Tgl Lahir : Medan/15 Juli 1980
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).

Nama : Muhammad Ilham
No. KTP : 3455357573463434
Tempat/Tgl Lahir : Medan/20 Juni 1983
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Pada hari ini, Senin, tanggal 15 bulan November tahun 2020, Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual tanah kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Pihak Pertama, berupa : Sebidang Tanah dengan Hak Milik atas Nama Anton Syahputra, dengan nomor sertifikat tanah : 123/BPN-Medan/11/2010, yang berlokasi di Jl. Bunga Cempaka No. 123, Medan, dengan ukuran : Panjang 20 meter dan Lebar 10 meter, dengan total luas tanah 200 meter persegi.

Adapun batas – batas tanah tersebut diatas adalah :

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Ibu Intan Permatasari
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan : Sekolah SMA Negeri 1 Medan
  3. Sebelah Utara berbatasan dengan : Indomaret
  4. Sebelah Selatan berbatasan dengan : Bengkel Surya Motor

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah yang mana diatur pada pasal – pasal berikut ini :

Pasal 1
HARGA TANAH

Jual beli tanah tersebut sudah disepakati kedua belah pihak dengan tanah seluas 200 meter persegi. Pihak Pertama menyatakan harga tanah tersebut adalah Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), dan Pihak Kedua menyatakan sudah menerima harga tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pihak Kedua sudah menyerahkan uang tunai senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama menyatakan sudah menerima uang tersebut sebagai Down Payment dari tanah yang diperjual belikan tersebut diatas.

Selanjutnya, Pihak Kedua memberikan cek senilai Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang akan bisa dicairkan oleh Pihak Pertama pada tanggal 01 Desember 2020, dan Pihak Pertama menyatakan sudah menerima cek tersebut dari Pihak Kedua.

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI

Pihak Pertama sebagai Penjual bersedia menjamin jika tanah tersebut diatas benar – benar merupakan miliknya secara hukum yang berlaku, tidak sedang dijaminkan kepada orang lain, tidak sedang bermasalah atau bersengketa dengan pihak lain, bebas dari sitaan, kepemilikannya tidak sedang dalam proses pemindahan kepada nama lain.

Jaminan tersebut diperkuat oleh dua orang yang bersedia sebagai saksi dan turut serta menandatangani surat perjanjian jual beli tanah ini, yakni :

Nama : Dewi Cahaya
Tempat/Tgl Lahir : Medan/20 Juni 1982
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan
Hubungan : Istri

Selanjutnya disebut sebagai Saksi I.

Nama : Intan Permatasari
Tempat/Tgl Lahir : Medan/24 Agustus 1978
Alamat : Jl. Bunga Cempaka No. 100, Medan
Hubungan Kekerabatan : Kakak Kandung

Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN SHM TANAH

Pihak Pertama bersedia mengikatkan diri untuk menyerahkan SHM Tanah kepada Pihak Kedua selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Cek senilai Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai pembayaran pelunasan harga tanah dicairkan pada tanggal 01 Desember 2020.

Pasal 5
BALIK NAMA KEPEMILIKAN

Kedua belah pihak sepakat bahwa pengurusan Balik Nama Kepemilikan Tanah tersebut diatas menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagai pembeli, yang akan dilakukan setelah Cek pelunasan dicairkan oleh Pihak Pertama.

Namun Pihak Pertama sebagai penjual bersedia mengikatkan diri untuk membantu Pihak Kedua dalam pengurusan balik nama kepemilikan. Semua biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak dicairkannya Cek sebagai pelunasan pembayaran tanah tersebut diatas, maka status kepemilikan tanah beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, begitu juga dengan tanggung jawab terhadap tanah tersebut.

Pasal 7
PAJAK DAN PUNGUTAN

Semua tagihan pajak atau pungutan lainnya yang diterima selama pengurusan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sebagai penjual. Bilamana ada pajak yang menunggak, maka sepenuhnya menjadi kewajiban Pihak Pertama. Setelah selesai pengurusan Balik Nama, maka semua kewajiban tersebut beralih kepada Pihak Kedua sebagai pembeli.

Pasal 8
HAL – HAL LAIN

Bilamana ada hal – hal lain yang belum tercantum pada surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk duduk bersama dan mencari solusi yang tidak akan merugikan salah satu pihak manapun.

Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Surat perjanjian ini tidak akan berakhir oleh akibat apapun juga, termasuk bilamana Pihak Pertama meninggal. Dalam hal ini, Ahli Waris Pihak Pertama adalah orang yang bertanggung jawab untuk menaati semua ketentuan yang sudah disepakati pada surat perjanjian ini.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERMASALAHAN

Apabila terjadi perselihan di kemudian hari sebagai akibat dari perjanjian jual beli tanah ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun apabila tidak menemui solusi, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.

Demikianlah surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak di Medan, pada tanggal 15 bulan November tahun 2020 dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun juga.

 

Medan, 15 November 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Muhammad Ilham.

Saksi – Saksi :

Saksi I, Saksi II,
   
Dewi Cahaya. Intan Permatasari.

[/box]

Baca Juga: Surat Jual Beli Mobil


Penutup

Walaupun sering disepelekan oleh orang banyak orang, namun manfaat dari penggunaan surat perjanjian jual beli tanah sangatlah penting. Tidak sedikit transaksi jual beli tanah yang akhirnya menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama dari sisi penjual yang ternyata menjual tanah dengan status tidak jelas.

Dalam penyelesaian masalah yang mungkin muncul di kemudian hari, tentunya kedua belah pihak harus mencari solusi yang tidak saling merugikan. Itulah contoh surat jual beli tanah yang bisa anda jadikan sebagai bahan referensi dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Scroll to Top