Pengertian Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM – Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia.

Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya. Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar.

Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.


Pengertian Ham Hak Asasi Manusia

Pengertian Ham Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara.

Sedangkan pactum subjectionis, pengertian ham merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Sebelum kami membahas berkenaan makna hak asasi manusia, mari kami bahas satu persatu berkenaan definisi hak khususnya dahulu.

Definisi Hak

Secara definitif makna ‘HAK” merupakan sebuah unsur normatif sebagai pedoman didalam berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin ada kesempatan bagi manusia didalam melindungi hakikat dan martabatnya. – (daftar pusataka : Tim ICCE UIN Jakarta.Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta :PrenadaMedia,2003) hal. 199.)

Hak dibagi menjadi tiga unsur yang menyatu menjadi satu didalam pengertian basic berkenaan hak. Unsur-unsur HAK menurut Tim ICCE UIN Jakarta. (Loc., cit..Hal 199) yaitu:

  • Pemilik hak;
  • Ruang lingkup penerapan hak; dan
  • Pihak yang bersedia didalam penerapan hak

Sehingga, HAK merupakan unsur normatif yang menempel pada diri tiap tiap manusia yang didalam penerapannya berada pada area lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang tentang bersama dengan interaksinya pada individu atau bersama dengan instansi.
Teori Pemerolehan Hak

  • 1. Teori McCloskey
    Pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, atau udah dilakukan.
  • 2. Teori Joel Feinberg
    Pemberian hak penuh merupakan kesatuan berasal dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat berasal dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban).

Sehingga keuntungan bersama dengan dapat diperoleh kecuali pelaksanaan hak disertai bersama dengan pelaksanaan kewajiban. Oleh karenanya perwujudan hak dan kewajiban warga negara tidak sanggup dipisahkan, kecuali seseorang menuntut hak mengharuskan untuk laksanakan kewajiban. (Tim ICCE UIN Jakarta.Op., Cit., hal. 200)

Baca Juga: Pengertian Ketahanan Nasional


Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut John Locke

HAM adalah hak-hak yang udah diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati, tidak tersedia kuasa apa-pun di dunia yang sanggup mencabutnya. Hak ini bersifat benar-benar mendasar (fundamental) bagi hidup maupun kehidupan manusia serta merupakan hak kodrati yang tidak sanggup terlepas berasal dari dan didalam kehidupan manusia.

(Masyhur Effendi.Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia didalam Hukum Nasional dan Internasional, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994), hal. 3.)

HAM Menurut UUD No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang kudu dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan tiap tiap orang demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.
HAM Menurut Austin-Ranney

HAM merupakan area kebebasan individu yang dirumuskan secara paham didalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Pengertian HAM Menurut C. de Rover

HAM adalah hak hukum yang dimiliki tiap tiap orang sebagai manusia. Hak-hak selanjutnya bersifat universal dan dimiliki tiap tiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak selanjutnya barangkali saja dilanggar, tapi tidak pernah sanggup dihapuskan.

Hak asasi merupakan hak hukum, ini artinya bahwa hak-hak selanjutnya merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.

  • Hak asasi manusia adalah hak basic atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
  • Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan tiap tiap orang.
  • Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

Pengertian Ham Menurut David Beetham dan Kevin Boyle

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak tiap tiap individu yang bermula berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Pengertian Ham Menurut A.J.M. Milne

HAM adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di segala masa dan di segala daerah sebab keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

Pengertian HAM oleh Franz Magnis- Suseno

HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan sebab diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan sebab hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya sebab ia manusia.

Arti HAM Menurut Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo menghalangi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang udah diperoleh dan dibawanya sejalan bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di didalam masyarakat.

Makna HAM menurut Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud bersama dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang menempel pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Baca Juga: Pengertian Sepak Bola Adalah


Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.

  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam Macam Hak Asasi Manusia

Macam Macam Hak Asasi Manusia Sebagai Warga Negara

Anda telah memahami pengertian ham bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Baca Juga: Pengertian Analisis Adalah


UUD Tentang Hak Asasi Manusia

UUD Tentang Hak Asasi Manusia

Sesuai UUD 1945 Hak Asasi Manusia (HAM) diatur didalam pasal 28A hingga 28J, bersama dengan penjelasan lengkap sebagai berikut:

Pasal 28A mengatur berkenaan hak hidup

  • Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak menjaga hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B mengatur berkenaan hak berkeluarga

  • (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
  • (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C mengatur berkenaan hak memeroleh pendidikan

  • (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D mengatur berkenaan kepastian hukum

  • (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
  • (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
  • (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E mengatur berkenaan kebebasan beragama

  • (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, pilih pendidikan dan pengajaran, pilih pekerjaan, pilih kewarganegaraan, pilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  • (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
  • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F mengatur berkenaan komunikasi dan informasi

  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan privat dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.

Pasal 28G mengatur Hak pemberian diri

  • (1) Setiap orang berhak atas pemberian diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.

Pasal 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial

  • (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
  • (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I mengatur hak-hak basic asasi manusia

  • (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
  • (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
  • (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.

Pasal 28J mengatur berkenaan penghormatan HAM

  • (1) Setiap orang kudu menghargai hak asasi manusia orang lain didalam tertata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • (2) Dalam mobilisasi hak dan kebebasannya, tiap tiap orang kudu tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Sebagai Warga Negara

Macam Macam Hak Asasi Manusia Sebagai Warga Negara

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Merupakan hak yang berhubungan bersama dengan privat individu manusia. Contohnya: Hak bebas untuk bergerak, bersantai, travelling, berpendapat, pilih dan dipilih serta aktif didalam organisasi, serta bebas memilih, memeluk maupun mobilisasi ajaran agama dan keyakinan masing-masing.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Contohnya: Hak untuk pilih maupun dipilih didalam pemilihan, ikut didalam kegiatan pemerintahan, mendirikan partai, mengajukan petisi dan lain-lain.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Contohnya: hak didalam mendapatkan perlakuan yang serupa didalam hukum dan pemerintahan, menjadi PNS, mendapatkan sarana dan pemberian hukum, dll.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Contohnya: Bebas berjual beli, mengadakan perjanjian kontrak, sewa menyewa dan utan piutang, hak punyai sesuatu, mendapatkan pekerjaan yang layak dan lain-lain.

5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Contohnya: Hak menentukan, pilih dan mendapatkan pendidikan yang layak, mendapat pengajaran, mengembangkan budaya sesuai bakat, dan lain-lain.


Pelanggaran HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM Di Indonesia

  • Kasus Pembantaian Rawagede 1945
  • Kasus Tragedi Pembantaian Massal PKI – 1965-1966
  • Peristiwa Tanjung Priok 1984
  • Kasus Penembakan Misterius Petrus tahun 1982-1985
  • Kasus Santa Cruz – 1991
  • Kasus Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah Tahun 1993
  • Kasus Penganiayaan Wartawan Udin – 1996
  • Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
  • Tragedi Trisakti – 1998
  • Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
  • Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
  • Kasus Bulukumba tahun 2003
  • Peristiwa Abepura Papua – 2003
  • Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004

Pengertian ham dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji.

Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting. Mungkin sekian yang dapat saya sampaikan pada pembahasan pengertian hak asasi manusia pada kali ini, semoga dapat bermanfaat, terimakasih.

Scroll to Top